PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Inspektorat Buleleng Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Rabu, 05 Maret 2025

18:09 WITA

Buleleng

1242 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Inspektur Daerah Buleleng Putu Karuna saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi dalam rangka anti korupsi kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng secara virtual. sumber : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Inspektur Daerah Buleleng, Putu Karuna menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi dalam rangka anti korupsi kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng secara virtual, pada Selasa (4/3/2025).

Sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dari Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali I Made Moga Karisma.

Putu Karuna menekankan bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang dapat merusak integritas aparatur negara dan menciptakan ketidak adilan dalam pelayanan publik.  

"Gratifikasi sering kali disamarkan sebagai bentuk apresiasi atau hadiah. Namun dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, seluruh ASN di Buleleng dihimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan setiap potensi gratifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan. Termasuk melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi di masing-masing OPD," ucapnya.

Putu Karuna mengingatkan pengendalian gratifikasi telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi. Dan ditekankan pula, setiap pejabat publik dan ASN harus memegang teguh prinsip integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi. Baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.  

"Integritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Karena potensi korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik," terangnya.  

Sebagai langkah nyata, ujarnya lagi pihaknya di Inspektorat Daerah Buleleng akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi di seluruh perangkat daerah. 

"Kami harapkan, langkah ini dapat memperkuat budaya anti-korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah Buleleng," pungkasnya. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\