PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Program MBG, Bupati Adi Arnawa : Kita Harus Dukung Bersama

Selasa, 04 Maret 2025

00:03 WITA

Badung

1324 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memberikan keterangan pers kepada awak media. sumber : ist

Badung, suaradewata.com – Program Pemerintah Pusat yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didukung bersama, hal itu diungkapkan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahwa program pemerintah pusat tersebut memiliki tujuan yang baik.

“Itu kan program pemerintah pusat, ya memang harus kita dukung bersama. Dari balik program ini kan ada mengandung multiflayer efeknya. Bagaimana pemberdayaan terutama pangan kita di Badung terkait dengan kebijakan makan gizi gratis,” ungkap Bupati Adi Arnawa di Gedung DPRD Badung, Senin, (03/03/2025).

Untuk MBG di kabupaten Badung, kata Adi Arnawa, Pemerintah Pusat memberikan 3 dapur umum. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Badung sendiri menyiapkan lagi 6 dapur umum. Sehingga di Kabupaten Badung akan ada 9 dapur umum. 

”Masing masing dapur umum kalau gak salah itu sasarannya sekitar 3500. 3000 untuk anak anak dan 500 mungkin untuk ibu yang menyusui dan berkebutuhan khusus. Saya yakin ini akan jalan apalagi sekarang ini udah ada anggaran 16 milyar. Kalau tidak salah, masing masing dapur umum itu estimasi sekitar 3 milyar lebih,” ujarnya.

Disi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan pihaknya sudah melaksanakan Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. 

“Kita sudah laksanakan, baik dari eksekutif maupun di dewan sudah melaksanakan (efesiensi-red) itu. Dan dewan sudah mengekseskusi itu anggaran itu hampir angkanya 47 persen dari 100 persen,” kata Anom Gumanti.

Dalam Inpres tersebut, mengenai pengurangan belanja Perjalanan Dinas (Perdis) sebesar 50 persen, pihaknya belum bisa mengurangi sampai anggaran 50 persen.  

“Jadi ya mohon maaf kami belum bisa 50 persen, tetapi kalau memang diwajibkan 50 persen kami siap. Nah yang dievaluasi adalah perdin sesuai dengan SE. Kemudian rapat rapat, ada juga honorer yaitu melalui sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) dewan itu kan termasuk honorer. Jadi kita kurangi hal hal yang seperti itu,” terangnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\