Tinjau Tapal Batas Desa Dengan Dadap Putih, Dewan Harapkan Permasalahan Cepat Selesai
Minggu, 16 Februari 2025
10:31 WITA
Buleleng
1669 Pengunjung

Anggota Komisi I dewan buleleng melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah Desa Sepang Kelod dan Warga serta Pemerintah Desa Dadap Putih dan warga Kecamatan Busungbiu. sumber foto: sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Bak gayung bersambut aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Jecamatan Busungbiu terkait Tapal Batas dengan Desa Dapdap Putih. Terbukti Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi,ST bersama anggota Komisi I melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah Desa Sepang Kelod dan Warga serta Pemerintah Desa Dadap Putih dan warga Kecamatan Busungbiu, pada Kamis (13/2/2025).
“Kami kesini untuk mendengarkan keinginan dan aspirasi masyarakat termasuk harapan mereka bagaimana penyelesaian tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih untuk segera bisa menyelesaikan dan mencari solusi atas masalah ini,” ujar Wandira Adi.
Ia menyatakan dalam penyelesaian permasalah tapal batas antara kedua desa harus berdasarkan kajian-kajian, dasar hukum yang sudah ditetapkan, historinya, dampak ekonomi dan variabel-variabel lainnya.
"Aspirasi dari masyarakat desa sepang kelod yang menginginkan batas wilayah desa adat dan desa dinas sepang kelod dengan desa dadap putih untuk disamakan. Hal ini tentu akan dikaji terlebih dahulu melalui Komisi I dengan melibatkan pihak-pihak terkait," ujarnya
“Kedatangan hari ini bersama Komisi I untuk meninjau langsung tapal batas yang dimohonkan oleh masyarakat Desa Sepang kelod agar tapal batas wilayah desa dinas dengan desa adat sepang kelod agar disamakan dengan harapan untuk mempermudah segala urusan-urusan masyarakat desa sepang kelod. Karna selama ini warga desa sepang kelod menempati wilayah desa Dadap Putih” ujar Wandira Adi menambahkan.
Sebelumnya, Wandira Adi bersama Komisi I juga mengadakan pertemuan di kantor Desa Dadap Putih yang dihadiri Kepala Desa Dadap Putih beserta jajarannya dan dikantor Kepala Desa Sepang Kelod yang dihadiri oleh kepala Desa Beserta Jajarannya, Ketua Tim Pemohon, warga terdampak serta masyarakat. Dalam pertemuan tersebut segala informasi dan data yang didapat akan dijadikan bahan pembahasan di Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng
Seperti halnya menurut penjelasan kepala desa Dadap Putih Gede Mardaya menyampaikan batas wilayah desa dinas sudah jelas dan terdaftar di Kemendagri, sehingga desa bisa mendapat dana transfer dari pusat, yg salah satu parameternya adalah luas wilayah, dan jumlah penduduk, dan berharap DPRD mendorong agar keputusan Bupati tentang tapal batas desa perlu segera diterbitkan mengacu pada Surat Keputusan Kemendagri.
Sedangkan, Kepala Desa Sepang Kelod I Made Suarjaya terkait dengan apa yang diinginkan masyarakat kami yaitu untuk tapal desa adat dan desa dinas disamakan. Karna itu keiingin masyarakat kami dari desa mendukung sepanjang regulasinya memenuhi syarat. Kalau kita samakan dengan desa adat itu kita berjuang dan penentunya adalah pihak dari Kabupaten.
"Kesepakatan kami adalah apapun hasil tim yang menerbitkan SK Bupati itu akan kami terima dengan lapang dada dari kedua belah pihak baik dari masyarakat pengusul maupun dari pihak desa dinas," tandasnya. sad/adn
Komentar