Polres Bangli Bekuk Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Beserta Penadahnya
Jumat, 14 Februari 2025
17:59 WITA
Bangli
1819 Pengunjung

Wakapolres Bangli saar memimpin perss rilise pengungkapan kasus curanmor enam TKP lintas kabupaten, Jumat (14/2). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli. Dari hasil pengembangan, tersangka telah melakukan aksinya di enam TKP lantas kabupaten. Tersangka yang diamankan. yakni, I Gede Sidi Atmika (32) yang tinggal di Jalan Matahari III, Lingkungan Kemoning Kelod, Klungkung dan juga penadah motor curian Paulus Pati Kondo, asal Desa Homba Rica,Kecamatan Kodi , Kabupaten Sumba Barat, NTT serta 6 unit sepeda motor .
Hal itu diungkapkan langsung Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Putra Samosir saat perss rilise pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/2/2025). Dijelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian sepeda motor di jalan setapak sebelah utara kantor DLH Bangli pada Kamis (23/1/2025) sekira pukul 14.30 wita.
Dari hasil penyelidikan akhirnya tim resmob berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat di terminal Klungkung. ”Pelaku tinggal berpindah-pindah alias nomaden tapi lebih sering berada di terminal Klungkung,” ungkap Kompol Akbar Samosir didampingi Kasatreskrim, AKP. I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP Wayan Sarta. Lanjut dia, hasil intograsi pelaku mengaku telah beraksi di 6 TKP dan sepeda motor hasil kejahatan digadaikan kepada kenalanya Paulus Pati Kondo yang tinggal di jalan Jepun I Semarapura Kelod. Klungkung.
Beber Akbar Samosir untuk wilayah Bangli pelaku beraksi di 3 TKP. Yakni mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol DK 4216 ABR di Banjar Penglumbaran Kangin ,Desa Tiga, Kecamatan Susut. Berikutnya, di jalan setapak Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli dan berhasil membawa lari sepeda motor Honda Supra Nopol DK 2131 PQ. Sementara TKP ke 3 pelaku berhasil menggondol sepeda motor jenis N-MAX Nopol DK 4905 AEP di parkiran Pura Dalem Pingit, Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli
Selain itu, pelaku juga beraksi di wilayah Gianyar yakni mencuri sepeda motor Yamaha XEON Nopol DK 7911 KW di pinggir jalan di sekitar banjar Musen, Desa Blahbatuh, Gianyar dan mengambil sepeda motor jenis Yamaha Beat Nopol DK 5947 PM di parkiran Pura Dalem Mas Ubud. Sedangkan di Denpasar, pelaku berhasil membawa lari sepeda motor jenis Supra Fit Nopol DK 5947 ACK yang saat itu di parkir pemilik di pinggir jalan “Modus pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban dengan cara gunakan kunci palsu. Selain itu modus pelaku mendorong sepeda motor korban dan mencari tempat aman kemudian pelaku mencari tukang kunci panggilan,” jelas Kompol Akbar Samosir.
Barang bukti enam sepeda motor tersebut, merupakan hasil curian tersangka dalam rentang waktu sebulan terakhir. "Dalam seminggu pelaku bisa tiga kali melakukan curanmor, " jelasnya. Selanjutnya, seluruh sepeda motor hasil kejahatan, pelaku gadiakan kepada Paulus Pati Kondo dengan kisaran Rp 1.000.000-1.500.000 per unit. Karena perbuatnya pelaku I Gede Sidi Atmika dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 dan selaku penadah Paulus PatiKondo disangkakan dengan pasal 480 KUHP ayat (1) KUHP.ard/adn
Komentar