PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lima Pengedar Narkoba Dibekuk, Kapolres Karangasem: Dua Residivis

Jumat, 07 Februari 2025

17:45 WITA

Karangasem

1394 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Karangasem menunjukkan barang bukti saat melaksanakan pers rilis

Karangasem, suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Sujana, S.H., M.H., ini berlangsung selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025, dengan hasil penangkapan lima tersangka pengedar narkoba.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang ditangkap, empat merupakan target operasi (TO), sedangkan satu lainnya non-target operasi (non-TO). Dua di antaranya diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Br. Dinas Melanting, Desa Padangbai (Kecamatan Manggis); Jl. Raya U. Surapati, Kelurahan Padangkerta (Kecamatan Karangasem); Br. Dinas Mangsul, Desa Tista (Kecamatan Abang); depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung (Kecamatan Karangasem); serta sebelah barat Tugu Pahlawan, Jl. Diponegoro (Kecamatan Karangasem).

Barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut antara lain 15 paket sabu dengan berat total brutto 4,18 gram dan netto 2,33 gram serta dua butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba dalam memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. "Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba," ujarnya.

Selain itu, Kapolres menyoroti pentingnya pengawasan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. "Pencegahan dan pengawasan dari lingkungan keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Iga/red


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Desa