PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Samsat Badung Dipadati Ribuan Wajib Pajak, Manfaatkan Pergub Bali No 30 Tahun 2024

Rabu, 05 Februari 2025

20:15 WITA

Badung

1961 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Samsat Badung Dipadati Ribuan Wajib Pajak, Manfaatkan Pergub Bali No 30 Tahun 2024

Badung, suaradewata.com – Ribuan wajib pajak (WP) memadati Kantor Samsat Badung untuk memanfaatkan program pengurangan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2.008 wajib pajak telah melakukan pembayaran dengan total realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.227.283.800. Lonjakan wajib pajak ini terlihat signifikan, terutama di layanan Samsat Gelis Drive Thru.

Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan digital e-Samsat melalui M-Banking BPD Bali untuk menghindari antrean panjang serta meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk percepatan layanan Drive Thru. Astungkara, respons masyarakat sangat positif, tidak hanya dari warga Badung tetapi juga dari masyarakat Bali secara umum,” ujar Ketut Sadar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan keringanan pajak, sehingga tingkat kepatuhan pajak di Bali dapat meningkat. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\