Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Selasa, 04 Februari 2025
21:50 WITA
Buleleng
1753 Pengunjung

Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra Paparkan Penangkapan Curanmor Di Desa Pejarakan pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Buleleng. Ist/sad.
Buleleng, suaradewata.com – Seorang residivis Komang Sastra,31 asal Desa Kedis, Busungniu berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Gerogak Buleleng setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Scoopy milik Putu Suardika di Desa Pajarakan, Gerogak pada 8 Januari 2025 lalu. Pelaku diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasi melalui rekaman CCTV. ‘Dari rekaman CCTV kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya sampai akhirnya berhasil kita ringkus,” Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Buleleng.
Dijelaskan selain kasus ini pelaku adalah residivis yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa. Sebelumnya terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, dengan modus merusak kabel motor untuk menyalakannya. Motor tersebut telah dijual ke seorang warga di Celukan Bawang seharga Rp 4 juta."Pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke seseorang di Medewi, Kabupaten Jembrana," ujarnya.
"Pelaku ini sebelumnya pernah terlibat pencurian motor di Tahun 2020 dan Tahun 2022. Kini, ia kembali melakukan aksinya seorang diri dengan menumpang angkot untuk mencari target," terang Kompol Arya Agung.
Modus operandinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dalam keadaan menyala. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Atas perbuatannya, Komang Sastra dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sad/red
Komentar