Miris, Lansia di Karangasem Dibunuh Pembantunya Demi Judi Online
Jumat, 17 Januari 2025
09:31 WITA
Karangasem
2825 Pengunjung

Kapolres Karangasem saat merelease pelaku curas di Lobi Polres Karangasem, Jumat (17/1/2025). Iga/SD
Karangasem, suaradewata.com – Belum genap sebulan, Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan seorang lansia yakni Ni Nyoman Sukra (85) di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu tewas Sabtu (4/1/2025) lalu. Pelakunya berinisial I (31) yang dibekuk di wilayah Jawa Barat, oleh Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu. Belakangan diketahui pelaku adalah pembantu dan juga buruh kandang ayam korban, mirisnya pelaku nekat mencuri dan membunuh korban dan hasilnya aksinya tersebut dihabiskan untuk judi online.
"Pelaku ini melarikan diri menggunakan motor mio yang ia tinggalkan begitu saja di depan Indomaret. Dan ketika ditangkap pelaku posisinya sedang mendengarkan musik di rumah temannya," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Jumat (17/1/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah komando Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban yang notabene nya telah memperkerjakan pelaku di rumahnya.
"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas," jelas AKBP Sadiarta.
Tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta ke Pasar Di wilayah Kubu, Karangasem. Dari pengakuannya, tersangka menggunakan barang hasil curiannya untuk bermain judi online.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dimana pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres. Iga/gin
Komentar