Pengelolaan Pantai Kuta, Dewan Badung, Desa Adat Kuta dan Pemkab Badung Rapat Konsultasi
Senin, 30 Desember 2024
20:53 WITA
Badung
1571 Pengunjung
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin rapat konsultasi Desa Adat Kuta dengan Pemkab Badung, di Kantor DPRD Badung, Senin, (30/12/2024).
Badung, suaradewata.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin rapat konsultasi antara Desa Adat Kuta dengan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung di Kantor DPRD Badung, Senin, (30/12/2024). Rapat tersebut berkaitan dengan perjanjian kerjasama Pantai Kuta.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan rapat ini merupakan konsultasi antara Desa Adat Kuta dengan Pemerintah Kabupaten Badung mengenai pengelolaan Pantai Kuta. Dimana dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sudah diberikan destinasinya, sedangkan untuk wilayah dan unit-unit usaha yang ada di Pantai Kuta itu belum. Termasuk unit-unit bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah kemarin itu.
"Nah, jadi kita menginginkan ada kesatu kepaduan antara pemerintah dengan desa adat yang nanti akan diberikan pengelolaan. Kemudian, saya meminta kepada BPKAD untuk satu melihat dari sisi aturan yang memungkinkan kerjasama itu apa," kata Anom Gumanti.
lebih lanjut ia mengatakan, memang sudah menyampaikan kerjasama tetapi bentuknya apa. Makanya 13 unit toko atau kios yang ada itu menurut ketentuan dari penjelasan BPKAD adalah harus ada sewa menyewa antar Desa Adat dengan pemerintah kabupaten Badung di bagian aset.
"Nah ini lah yang kita bicarakan, tentu dasarnya sewa menyewa, ini tidak bisa artinya masing masing membawa nominal A B C dan lain sebagainya harus berdasarkan kajian yang disebut dengan Appraisal," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kata ia, sudah disampaikan bahwa Selasa, (31/12/2024), katanya hasil apraisalnya akan turun. Kemudian apraisal akan disampaikan ke Desa Adat. Jika Desa Adat sudah setuju dengan nilai apraisal itu. Tentu akan dibuatkan yang namanya perjanjian sewa menyewa untuk unit toko atau kios 13 unit yang ada di Pantai kuta. Yang kedua adalah mengenai bangunan-bangunan lain yang mungkin nanti akan menjadi komersil. "Apa bentuk kerjasamanya, ya ini nanti akan dibicarakan kemudian apakah seperti kunjungan destinasi itu," bebernya.
Dalam Perda destinasi, kata Anom Gumanti, ada 70 berbanding 30. Sehingga nantinya sama-sama, desa adat mengkaji kerjasamanya seperti apa. Kemudian Pemerintah Daerah juga mengkaji dasar hukumnya seperti apa. "Mana yang lebih edeal diantara semuanya. Jadi bukan sewa menyewa, dia murni kerjasama dan hasil akhir ada kesepakatan kedua belah pihak ini," pungkasnya. ang/gin
Komentar