DPRD Tabanan Dorong Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan PAD
Senin, 09 Desember 2024
15:25 WITA
Tabanan
2125 Pengunjung
DPRD Tabanan Dorong Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan PAD
Tabanan, suaradewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung penuh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Ini akan memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan pajak kendaraan bermotor," kata Omardani, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, aturan ini akan efektif berlaku mulai 2025 dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah Tabanan. “Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tabanan berpotensi mendapatkan tambahan PAD melalui opsen pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Omardani juga mengimbau masyarakat Tabanan yang memiliki kendaraan bermotor agar segera melakukan balik nama kendaraan ke wilayah pajak Kabupaten Tabanan. "Kami berharap warga Tabanan yang memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil, segera mengurus balik nama agar pajaknya tercatat di Tabanan. Ini akan sangat membantu peningkatan PAD," tutupnya.
Penerapan Opsen PKB ini diharapkan menjadi salah satu solusi strategis bagi Kabupaten Tabanan untuk memperkuat sumber pendapatan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. ayu/yok
Komentar