Samsat Tabanan dan Espa Yeh Panes Sepakati Kenaikan Pajak Air Permukaan Mulai November 2024
Kamis, 31 Oktober 2024
14:37 WITA
Tabanan
1397 Pengunjung
Samsat Tabanan dan Espa Yeh Panes Sepakati Kenaikan Pajak Air Permukaan Mulai November 2024
Tabanan, suaradewata.com – Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, bersama jajaran pejabat Samsat dan tim air permukaan mengadakan pertemuan dengan pengelola Espa Yeh Panes di Penebel pada Kamis (31/10/2024). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan peningkatan pembayaran pajak air permukaan, yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Dalam MoU tersebut, pihak Espa Yeh Panes sepakat menaikkan pajak air permukaan dari Rp400.000 per bulan menjadi Rp2.000.000, efektif mulai November 2024. "Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi bagi pendapatan daerah sekaligus mendukung kelestarian sumber daya air," ujar I Ketut Sadar.
Samsat Tabanan diketahui terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, terutama melalui pajak air permukaan yang hingga Oktober 2024 sudah mencapai Rp1,17 miliar, jauh melampaui target Rp338 juta dari 36 wajib pajak terdaftar.
I Ketut Sadar yang dikenal sebagai penggerak inovasi layanan publik, menyebut pencapaian tersebut sebagai hasil sinergi berbagai pihak, termasuk evaluasi rutin oleh BPK RI Provinsi Bali. "Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dan bimbingan yang berkesinambungan dari berbagai lembaga," ungkap Sadar.
Selain kerja sama dengan Espa Yeh Panes, Samsat Tabanan juga memperkuat kemitraan dengan DTW Ulun Danu Beratan di Kecamatan Baturiti. Mulai November 2024, pajak yang dibayarkan akan meningkat dari Rp225.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan. Dengan peningkatan tersebut, Samsat Tabanan menargetkan total pendapatan pajak air permukaan dapat mencapai Rp1,4 miliar pada akhir 2024 dan hingga Rp2 miliar pada 2025.
"Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat PAD melalui inovasi berkelanjutan," tutup Sadar yang didampingi Putu Primadewi Pendit, Kasubag TU Samsat Tabanan. ayu/yok
Komentar