PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Selingkuhan Istri, Korban Alami 27 Luka Tebasan

Jumat, 20 September 2024

14:50 WITA

Bangli

2082 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Satreskrim Polres Bangli saat melakukan Rekontruksi kasus pembunuhan selingkuhan istri. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Satuan Reserse Kriminal  Polres Bangli dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Sh, Mh  menggelar rekonstruksi reka ulang adegan dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kolam Renang Air Hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli. Kegiatan  dilaksanakan di halaman Mapolres Bangli dengan pemeran korban dari Anggota Opsnal Polres Bangli, Jumat (20/9/2024).

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH., MH., didampingi Kasi Humas AKP Wayan Sarta  usai memimpin Rekontruksi menyampaikan total keseluruhan ada 44 adegan, yang diawali dari tersangka I Ketut Murah Dana menghubungi ipar atau saudara dari istrinya, Jro Evra. “Saksi saat itu mehubungi iparnya, menanyakan keberadaan istrinya karena tak pulang-pulang, ”sebutnya.

Diketahui ada 27 luka dari belasan tebasan dan bacokan yang dilakukan tersangka terhadap korban I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan. "Rekonstruksi ini  kita lakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam proses penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umun. Termasuk pula guna mengetahui secara gamblang bagaimana tindakan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada korban,” terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Gianyar ini.

Disinggung  memilih Mapolres Bangli sebagai tempat digelarnya rekonstruksi ini, Jaya Winangun menyebutkan demi keamanan  jalannya  pelaksanaan Rekontruksi. Saat rekonstruksi berlangsung juga ditampilkan saksi Jro Evra  yang menjadi pemicu  berdarah tersebut terjadi. Nampak pula anggota keluarga tersangka termasuk putri tersangka dengan Jro Evra yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Ketut Murah Dana, warga Banjar Dalem, Desa Songan B. Kintamani nekat menghabisi nyawa I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan dengan sebilah celurit di sebuah tempat pemandian air hangat di Toyabungkah, Kintamani. Motif sementara diduga Murah Dana dendam (cemburu) lantaran korban diduga menjalin asmara dengan istrinya. 

Untuk melancarkan aksinya, Murah Dana bahkan telah mempersiapkan 3 buah celurit untuk menghabisi nyawa korban. Itu dilakukan sejak lima bulan lalu, sejak dirinya mengetahui hubungan asmara terlarang yang terjalin  antara istrinya  Jro Evra dengan korban. "Untuk  pasal  pokok tetap dipasang 340 KUHP " pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\