PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Buleleng Nihil Pendaftar Di Hari Pertama, Usungan Paslon PDIP dan Golkar Daftar 29 Agustus

Selasa, 27 Agustus 2024

20:35 WITA

Buleleng

1388 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Gong mulai ditabuh, tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2024-2029 di Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mulai dibuka pada 27 Agustus 2024 secara serentak di Indonesia dan ditutup pada 29 Agustus 2024. Namun untuk di Kabupaten Buleleng di hari pertama pendaftaran ke Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng ini, belum ada satu partai pengusung paslon yang melakukan pendaftaran.

"Di hari pertama pendaftaran Paslon peserta Pilkada Buleleng, belum ada yang melakukan pendaftaran. Dan kami membuka pendaftaran dari Pukul 08.00 Wita," ucap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana didampingi anggota komisioner lainnya pada Selasa, (27/8/2024) sore sekitar Pukul 16.00 Wita di sekretariat KPU Buleleng di Jalan Ahmad Yani Singaraja.

Menurutnya yang sudah melakukan konfirmasi ke KPU Buleleng untuk melakukan pendaftaran dari Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

"Sudah ada dua paslon yang akan mendaftar, yakni Paslon dari PDI Perjuangan dan Paslon Partai Golkar pada Kamis, 29 Agustus 2024," ungkapnya.

"Sesuai rencana Paslon yang diusung PDI Perjuangan yakni Nyoman Sutjidra - Gede Supriatna akan mendaftar pada Pukul 09.00 Wita dan Paslon yang diusung Partai Golkar yakni Sugawa Korry - Gede Suardana pada Pukul 17.00 Wita," ujar Dudhi Udiyana menambahkan.

Disinggung tentang saat melakukan pendaftaran Paslon diiringi ribuan massa, menurut Dudhi Udiyana hal tersebut tidak masalah. Namun yang boleh masuk saat registrasi Paslon dan partai pengusung ke dalam sekretariat KPU Buleleng sebanyak 25 orang.

"Paslon diiringi ribuan massa tidak masalah, hanya saja saat registrasi paslon dan parpol pengusung sesuai ketentuan hanya diperbolehkan memasuki tempat registrasi sebanyak 25 orang," ucapnya menegaskan. 

Dan menyangkut parpol apa saja yang nantinya ikut bergabung mengusung Paslon selain PDI Perjuangan dan Partai Golkar, menurut Dudhi Udiyana hal itu akan terlihat saat registrasi paslon dan partai pengusung.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\