PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penuhi 29.710 Suara Sah, Partai Politik Non Parlemen Dapat Mengajukan Calon

Senin, 26 Agustus 2024

20:09 WITA

Badung

1603 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

KPU Badung Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Bersama Awak Media. sumber foto : Angga/SD

Badung, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar acara Ngobrolin Pilkada (Ngopi) tahun 2024 di Warung Mogan Vegetarian Dalung Kuta Utara, Senin, (26/08/2024). Acara ngopi tersebut dihadiri belasan media dalam rangka mensosialisasikan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Badung. 

Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan acara hari ini adalah acara sosialisasi Pilkada serentak 2024, dimana regulasi yang dipakai KPU Kabupaten Badung usai putusan MK adalah regulasi yang diputuskan oleh pimpinan di KPU RI yang dikoordinasikan ke KPU Provinsi. 

"Sesuai hasil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomer 8 tentang pencalonan khusus pencalonan Bupati dan Wakil Bupati bisa mengusung pasangan calon 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu Pileg kemarin," kata Yusa Arsana. 

Angka 8,5 persen tersebut didapatkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumah 403.326 pemilih di Kabupaten Badung. Kata ia, jIka dilihat suara sah Pemilu Pileg sebelumnya adalah 349.519 suara, maka 8,5 persen adalah 29.710 suara. Sehingga partai politik dan gabungan partai politik dapat mengajukan calon sebanyak 29.710 suara. 

"Secara penuh itu terdapat 2 partai sendiri tanpa bergabung dapat mengusung calon yaitu PDI Perjuangan dan Golkar," ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk suara Sah Partai PDI Perjuangan pada Pileg sebelumnya sejumlah 211.097 suara. Untuk Partai Golkar suara sahnya sejumlah 74.877 suara, untuk Partai Gerindra suara sahnya 25.149 suara dan Partai Demokrat suara sahnya sejumlah 20.254 suara. 

"Ada 2 partai politik harus bergabung untuk bisa mencalonkan calon yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat baik antara Gerindra dan Demokrat maupun dengan Partai-partai yang non Parlemen. Namun untuk diketahui bersama, partai politik non parlemen pun dapat mencalonkan dengan ketentuan memenuhi 8,5 persen itu," pungkasnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\