Percepat Pelayanan, Bupati Sedana Arta Tandatangani Perbup Pemekaran Desa Sulahan
Minggu, 14 Juli 2024
19:51 WITA
Bangli
1555 Pengunjung
Bupati Sedana Arta saat melakukan penandatangan pemekaran desa Sulahan, Susut, Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan dan memudahkan masyarakat mendapat pelayanan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli kini dimekarkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan, Kecamatan Susut, Bangli oleh Bupati Bangli SN Sedana Arta, pada Sabtu, (13/7/2024).
Acara tersebut dilaksanakan di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.Hal tersebut sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah agar pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Bangli dapat terlaksana dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sedana Arta menjelaskan, tujuan diadakannya pemekaran Desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan hari ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat kedepan lebih baik lagi,”ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Sulahan mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bupati dalam penandatanganan Perbup terkait pemekaran Desa Sulahan tersebut.
Turut hadir Anggota DPRD Prov. Bali, Kepala Dinas PMD Kab. Bangli, Kepala Dinas BKPAD Kab. Bangli, Kabag Kesra Kab. Bangli, Camat Susut, Para Bendesa Adat Desa Sulahan, BPD Sulahan, Para Penyarikan di Desa Sulahan dan para tamu undangan lainnya.ard/adn
Komentar