Nilai Sewa Lahan Simpangsiur, Warga Blokade Akses Jalan Proyek Milik WNA
Jumat, 12 Juli 2024
11:10 WITA
Gianyar
30956 Pengunjung
Warga Bedulu memasang spanduk untuk menutup akses jalan ke lahan sewaan yang dianggap bermasalah. Sumber foto : ist
Gianyar, suaradewata.com - Adanya permasalahan internal di Desa Adat Bedulu terkait nilai sewa lahan oleh WNA, membuat warga Bedulu melakukan aksi demo dengan menutup akses jalan menuju proyek diatas lahan yang disewa WNA, Rabu (10/7). Aksi tersebut mendapatkan atensi dari Kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Informasi yang didapatkan, Kamis (11/7), penutupan tersebut merupakan buntut dari permasalahan internal desa adat setempat terkait nilai sewa menyewa lahan. Dimana terjadi informasi simpangsiur tentang nilai sewa yang telah dibayarkan oleh Investor.
Lahan yang merupakan milik adat tersebut luasnya sekitar 36 are, disewa oleh WNA selama 25 tahun. Akibat penutupan tersebut proyek milik WNA terancam tak bisa berlanjut. Kondisi ini pun dapat merugikan investor.
Salah seorang warga Bedulu, saat dimintai keterangan membantah adanya penutupan proyek. Ia menyebutkan bahwa bukan proyek tersebut yang ditutup namun akses yang merupakan milik warga Bedulu. "Beda itu bukan proyek yang kami tutup, tapi akses jalan menuju pelaba pura yang kami tutup," ujar warga tersebut.
Ia menyebut, pihaknya tidak ingin merugikan investor. Sebab permasalahannya ada pada internalnya. "Sementara persoalannya tentang pengelolaan uang kontrak, bukan dengan investor. Sehingga kami tidak ingin investor kena imbasnya," ungkap warga tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, mengatakan pihak melakukan pengamanan namun belum bisa menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi. Sebab permasalahan itu masih ada diranah internal desa adat. "Coba konfirmasi ke Bendesa Adat Bedulu pak karena itu masih ranahnya beliau. Kalau kita sifatnya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, namun ranahnya itu masalah adat pak," tandas Kapolsek.
Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, mengatakan masalah kontrak masih ditangani prajuru lama yang sudah habis masa jabatannya enam bulan lalu. Sehingga prajuru sekarang hanya memediasi tuntutan warga dengan prajuru lama sebagai pengelola penandatanganan kontrak. "Masih kita mediasi diranah internal," ujarnya. gus/adn
Komentar