PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Bangli Temukan Pemilih Disabilitas Terdata Tak Sesuai Ketentuan

Jumat, 05 Juli 2024

11:37 WITA

Bangli

1518 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu Bangli saat melakukan Patroli Kawal Hak Pilih. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Bawaslu Kabupaten Bangli menemukan adanya pemilih disabilitas yang sudah tercoklit namun pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU tidak terisi dengan benar. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta usai melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di beberapa wilayah di Kecamatan Bangli, Kamis (4/7/2024).

Karena seharusnya lanjut Muliarta, dalam setiap jumlah KK yang berisi pemilih disablitas harus termuat juga jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitasnya pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU. “Ketika ada pemilih disabilitas, maka kolom disabilitas harus diisi sesuai faktanya. Pada saat pemilihan nanti, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga, tidak diperlakukan sama dengan pemilih lainnya,” tegas Muliarta.

Terakhir, Muliarta mengatakan, menindaklanjuti hasil Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan hari ini, pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli. “Terhadap hasil Patroli Kawal Hak Pilih tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli agar melakukan perbaikan terhadap penandaan dan jumlah pemilih disabilitas pada formulir Model A-Stiker Coklit KPU” ujarnya.

Patroli Kawal Hak Pilih ini akan rutin dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada 24 Juli 2024.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\