Pemerintah Diharapkan Dapat Menyelesaikan Permasalahan Tapal Batas Desa Celuk - Singapadu
Kamis, 09 Mei 2024
18:33 WITA
Gianyar
1636 Pengunjung
Ilustrasi
Gianyar, suaradewata.com - Tapal batas desa sering menjadi konflik yang cendrung alot, seiring waktu berpeluang mengusik kondusivitas. Seperti halnya yang terjadi antara Desa Celuk dengan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. Pemerintah pun diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas tersebut.
Kepala Desa Celuk, I Nyoman Rupadana menyebutkan, pihaknya selalu membuka pintu musyawarah mufakat maupun mediasi dengan Desa Singapadu. Hal ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara kedua Desa yang terus berlarut.
“Kami di dua desa bertetangga dan bersaudara ini tentunya tidak ingin masalah tapal batas ini berlarut. Terlebih menjadi warisan bagi anak cucu kami,” ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Karena itu, pihaknya sangat menginginkan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Pemkab Gianyar untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas Kedua desa, sebutnya pada dasarnya sangat berharap permasalahan tapal batas ini dapat segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah Gianyar.
Tentunya dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada dan prosedur administrasi yang jelas. Hal ini penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik lagi yang berdampak pada hubungan kedua Desa yang bertetangga.
“Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang menjadi penyebab mengapa sampai terjadi konflik tapal batas,” tambahnya. Terlebih lagi saat ini permasalahan menghangat terkait alamat SMA Negeri 2 Sukawati, dimana masing-masing Desa mengklaim sekolah tersebut masuk dalam teritorial wilayahnya.
Karena itu pula, pihaknya berharap penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas Pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.
“Permendagri no 45, tahun 2016, juga tersirat jika tentang pedoman dan Penegasan Batas Desa itu bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Demkian juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," jelasnya. gus/ari
Komentar