Dalam 3 hari Enam Bule Dipulangkan Dimasukkan Daftar Cekal
Sabtu, 27 April 2024
20:20 WITA
Badung
1640 Pengunjung
Badung, suaradewata.com – Bali kembali menjadi sorotan setelah enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, imi terjadi dalam tiga hari berturut-turut.
Pihak Keimigrasian menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia. "Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," demikian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.
Tindakan yang diambil dengan mendeportasi 3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 WN Hongkong, 1 WN Selandia Baru dan 1 WN Rusia untuk kasus yang berbeda.
ADD wanita WN Amerika Serikat berumur 35 tahun, beserta dua putranya yang berkewarganegaraan yang sama ATR (5), dan ZKR (8) telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011.
Sedangkan KYW wanita WN Hongkong (33), KM (33) wanita WN Rusia dan ALD (33) pria WN Selandia Baru melanggar pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Salah satu kasus yang menonjol adalah kejadian terhadap ADD wanita WNA Amerika Serikat, bersama kedua anaknya ATR (5 tahun) dan ZKR (8 tahun). Keluarga tersebut telah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) yang berlaku hingga Desember 2023. Namun, mereka tetap tinggal di Bali setelah izin tinggal mereka habis karena masalah keuangan yang dihadapi ADD.
Pada pertengahan Januari 2024, ADD menyadari overstay dan mereka berusaha melaporkannya ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, namun tidak mampu membayar biaya denda yang ditetapkan.
Sementara itu KYW perempuan Hong Kong ini terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Dengan berdalih kehilangan paspornya, membuatnya sulit Untuk membuktikan identitasnya kepada pihak berwenang.
Hingga KYW ditemukan masyarakat dan diamankan Polsek Denpasar Selatan setelah menempati sebuah bangunan kosong di Sanur. Setelahnya, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023 untuk proses lebih lanjut.
Di sisi lain, KM wanita Rusia ini terlibat dalam kasus kekerasan fisik di kawasan Ubud. Menurut laporan petugas keamanan setempat, KM ditemukan memukuli orang yang lewat di kawasan Tebesaya tanpa alasan yang jelas.
Selain itu KM pun sempat terlihat tidur-tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya. Ia justru membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki riwayat masalah kejiwaan atau penggunaan narkoba.
Sementara itu, ALD pria Selandia Baru kelahiran Tu Awamutu ini terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 dan membuat ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kanim Ngurah Rai. Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta.
ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP dan selanjutnya direkomendasikan untuk dideportasi.
Gede Dudy menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. "Mereka yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya.mot/adn
Komentar