PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024

20:20 WITA

Tabanan

1475 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, digelar di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Kamis (25/4).

Tabanan, suaradewata.com– Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini diwakili oleh Sekda, I Gede Susila, gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, yang setiap tahunnya diperingati pada 25 April 2024 dan diikuti oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab dan Para Kepala Bagian di Setda Tabanan dan juga Camat Tabanan dengan khidmat. Upacara digelar di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Kamis (25/4).

Dengan mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi uang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam Arahan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekda Susila saat itu, pihaknya menjelaskan terkait perjalanan kebijakan otonomi daerah yang telah lebih dari seperempat abad, menjadi momen yang sangat tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Di mana, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai Visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan," jelasnya. Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, maka dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Pihaknya menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam memfasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnyarls/adn


Komentar

Berita Terbaru

\