DPRD Badung Terima Dokumen LKPJ Bupati Tahun 2023
Senin, 25 Maret 2024
17:35 WITA
Badung
2683 Pengunjung
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata menerima LKPJ Bupati Badung dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Foto : Humas DPRD Badung
Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung hari ini, Senin, (25/03/2024), menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2023 di ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung. LKPJ Bupati Badung tahun 2023 dibacakan langsung oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dihadapan para Dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir pada rapat Paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung tahun 2024.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7.459.398.824.983 dengan realisasi sebesar Rp 7.216.856.819.608 atau 96,75 persen. Belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 8.523.753.903.056 dengan realisasi belanja pada APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp 7.288.076.985.695 atau sebesar 85,50 persen
"Satu catatan penting yang perlu saya sampaikan atas laporan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan, adalah bahwa dalam perjalanan tahun 2023 ini, kita mampu mencapai surplus belanja dari perhitungan silpa sebesar Rp.1.095.442.182.073," ujar Bupati Giri Prasta.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam LKPJ telah memuat hal-hal berkenaan dengan penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Badung meliputi penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri atas urusan pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan Sosial.
"Secara garis besarnya dapat dilaporkan bahwa serapan belanja atas seluruh urusan wajib tersebut tetap dapat terlaksana sesuai dengan dinamika kondisi serta kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa Bupati selaku Pemerintah di Kabupaten Badung wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2023.
"Jadi 3 bulan setelah anggaran berakhir APBD wajib menyampaikan. Jadi tepat waktu dan kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya dan apa yang disampaikan itu semua sudah sesuai dengan apa yang telah kita sepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah," kata Putu Parwata. rls/ang/ari
Komentar