Sebulan Tugas di Buleleng, Ungkap 5 Tersangka Tindak Pidana Narkoba
Senin, 15 Januari 2024
19:00 WITA
Buleleng
2004 Pengunjung
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Sutadi melakukan press release kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (15/1). sad/sd
Buleleng, suaradewata.com - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Alhasil baru sebulan melaksanakan tugas di Kabupaten Buleleng, sudah 4 bandar narkoba dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapannya, AKBP Widwan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika melakukan Press Release kepada awak media terhadap kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Desa Panji, Kelurahan Sukasada dan di Desa/Kecamatan Busungbiu di Mapolres Buleleng. Pada Senin, (15/01/2024).
Kapolres Widwan dalam penyampaian kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar atau disebut bandar narkoba. Diawali dua orang bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh satuan reserse narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Putu Subita Bawa yang dalam hal ini berkomitmen melaksanakan pemberantasan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyebut kedua bandar narkoba tersebut ditangkap, pada TKP dan waktu yang berbeda. Diantaranya pada Selasa, (2/1/2024), TKP dikandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada dengan tersangka berinisial Indrawan alias Awan (43) beralamat Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng dengan barang bukti yang didapat berupa 26 paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), 1 unit HP merk nokia, 1 gunting, 2 pipet kaca, 2 korek api gas, 2 bungkus sedotan plastik, 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, 1 botol plastik warna putih, 3 lembar uang pecahan Rp. 50.000.
“Terungkapnya tersangka bandar ini, berawal dari keterangan dua orang tersangka selaku pengguna yakni Kd AS dan PT YA. Kedua orang pengguna ini mengaku membelinya dari awan selaku penjual atau bandar.” jelas Kapolres Widwan
Sedangkan pengungkapan pada Selasa, (9/1/2024), TKP di Desa/Kecamatan Busungbiu dengan tersangka Kd. Normayani alias Norma (33) beralamat di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu.
“Berdasarkan keterangan pelaku KU alias Tut Nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu, dan mengaku membeli pada Norma. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 dompet warna ungu yang didalamnya berisi 1 plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto), 1 pipet warna biru ujungnya runcing, 2 pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet warna motif bunga berisi 4 paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1 HP Oppo warna merah, 4 lembar uang tunai sebesar Rp.400.000,- 1 bong, 1 tabung kaca. Barang bukti ini, diakui milik tersangka Norma.” terang Kapolres Widwan menegaskan.
Atas perbuatannya, terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.” pungkas Kapolres Widwan. sad/ari
Komentar