PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kritisi Jumlah Kursi DPRD Provinsi, Suyasa: Secara Hitungan Ilmiah Badung Seharusnya Tambah 1 Kursi

Jumat, 10 Maret 2023

16:15 WITA

Badung

2071 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wakil Rakyat Badung Kritisi Jumlah Kursi untuk DPRD Tingkat Provinsi. Sumber foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengkritisi jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Bali, pasalnya, jika dilihat dari data, alokasi kursi DPRD Provinsi Bali untuk Kabupaten Badung hanya 6 kursi dengan jumlah penduduk 517.969 bila dibandingkan dengan Kabupaten Buleleng dengan jumlah penduduk hanya 827.642 justru mendapatkan 12 kursi.

"Bila berbicara Provinsi, dari hitung hitungan ilmiah kita di Badung Jelas 7, dari 6 menjadi 7 kursi. Buleleng hanya jumlah penduduk 800 sekian dapat 12 kursi Badung 500 sekian dapat 6 kursi, tidak benar sebenarnya. Kita harus sampaikan ini. Ini hak kami di masyarakat Badung," ungkap Wayan Suyasa pada kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Badung pada pemilu tahun 2024 di Grand Inna Kuta Jalan Pantai Kuta Nomor 1, Jumat, (10/03/2023). 

Selain itu, Tokoh Golkar Badung ini juga mengkritisi terkait penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kata ia, penyelenggaraan TPS yang akan di gabung justru akan berdampak mengurangi partisipasi pemilihan. Yang awalnya 1600 sekian TPS tapi kenyataan dari pusat dipotong atau dikurangi menjadi kurang lebih 1400 sekian TPS untuk Kabupaten Badung.

"Kalau sistem di Bali dominan sistem Banjar, Mampukah KPU orang akan memilih ke TPS terkait di Banjar masing masing yang digabung. Maksudnya kalau dahulu sistem Banjar dia tidak renggang datang ke TPS, sekarang Banjarnya digabung bisa 2 bisa 3 Banjar. Etikanya Khusus yang sakit, orang tua yang harus kita antar ke TPS itu tidak akan bisa dia memilih. Sehingga mengurangi hak pilih masyarakat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, bahwa dari jumlah data kursi di masing-masing Kabupaten ini sangat domplang sekali. "Artinya Buleleng dapat 12 kursi dengan jumlah 800 ini kan tidak adil. Seharusnya Badung paling tidak dapat tambahan lagi 1 kursi," ungkap Anom Gumanti.

Anom Gumanti pun sependapat apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa bahwa sistem berbanjaran ini sudah sangat fundamental sekali di Bali secara kultur, moral dan wilayah sudah melekat di masyarakat.

"Jadi saya sarankan untuk pemetaan dan penempatan TPS untuk Bali seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Ketua KPU harusnya pemilih itu dikhususkan. Seperti kita ketahui, jangankan orang cacat, orang sakit dan lain sebagainya, orang yang sehat saja disuruh memilih ke Banjar lain ini pasti penyakit Bali keluar KOH. Karena apa, karena kental sekali secara fundamental fanatisme tentang sistem berbanjaran ini," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan terkait penataan dapil dan alokasi kursi di tingkat Provinsi Bali itu sudah diputuskan melalui keputusan KPU RI nomor 6 tahun 2023 dan sebelumnya  juga sudah dilakukan sosialisasi uji publik. Karena tupoksi pihaknya di Kabupaten sehingga lebih fokusnya kepada Kabupaten. Tetapi, karena sebelumnya di KPU Provinsi juga sudah menyampaikan sosialisasi, maka pihaknya menindaklanjuti. 

"Kalau kami kan ini sudah Keputusan dari KPU RI. Kami hanya menjalankan peraturan KPU," kata Semara Cipta.

Mengenai TPS, ia menjelaskan saat ini tahapan pencoklitan dari para pemilih yang ada di Kabupaten Badung dan KPU Badung menerima data dari KPU RI sebanyak 403.475 pemilih. Dari 403.475 pemilih ini kita split menjadi 1.481 TPS dengan jumlah Pantarlih sebanyak 1.481. Dan data itu dilakukan mekanisme dua hal yaitu pertama E Coklit menggunakan aplikasi yang kedua juga manualnya. 

"Dari penataan ini kita lakukan pendataan dan pemetaan TPS istilahnya. Ada beberapa Banjar kalau kita di Badung ini tadi disampaikan lokalitas budaya dan sosiologis itu kan Banjar ini menjadi basis para pemilih," jelasnya.

Namun, di satu sisi aturan terkait dengan pendataan atau pemetaan TPS jumlah pemilih dalam satu TPS diatur maksimal 300 pemilih. Sehingga mau tidak mau, ada Banjar yang jumlah pemilih anggap saja 500 akan berdampak terdiri dari 2 TPS. Pertama TPS berisi 300 pemilih, kedua TPS itu berisi 200 pemilih dan konsekuensinya harus mendatangkan pemilih dari Banjar yang lainnya.

"Nah ini yang tadi disampaikan salah satu dampak penggabungan adalah kalau tadi disampaikan adalah mendapat meminimalkan partisipasi kehadiran pemilih. Tetapi ada solusi yang disampaikan oleh Pak Agung Anom tadi adalah berkaitan dengan kedekatan. Bagaimana Banjar Banjar yang dekat dan juga memiliki kesejarahan itu kita tetap rekatkan dalam 1 atau gabungan TPS TPS yang kita buat," ujarnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\