PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Keluhkan Keberadaan Resto Apung di Atas Danau Batur, Satpol PP Langsung Turun Tangan

Rabu, 01 Maret 2023

20:50 WITA

Bangli

1764 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota Satpol PP Bangli saat mendatangi Resto Apung di desa Kedisan, Kintamani. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Keberadaan resto yang menyerupai villa apung di atas Danau Batur tepatnya di desa Kedisan, Kintamani dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, selain diduga mencaplok sempadan Danau, keberadaan resto dikhawatirkan akan merusak ekosistem danau Batur. Hal itu mencuat di Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru. Seperti yang disampaikan Jero Mangku Danu alias I Wayan Sudarma, warga desa Kedisan, Kintamani. 

Dalam pengaduannya digrop FB itu, Jero Mangku Danu mengeluhkan, dirinya melihat ada Villa Apung di Danau Batur,  posisinya  jelas-jelas tidak berada di lahan hak milik tapi di atas  danau Batur yang berlokasi di Desa Kedisan. "Pandangan pribadi saya, ini jelas tidak sesuai dengan program Danu Kertih (Perlindungan dan Pelestarian Danau).  Terlebih katanya Danau Batur sebagai Huluning Amertha, dan ditengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur melalui Eco Enzym," ujarnya. Atas persoalan tersebut, pihaknya memohon para pihak yang berwenang segera untuk menindaklanjuti, agar ke depannya tidak terjadi lagi di tempat lainnya.  "Mohon atensi dan tindaklanjutnya," tegasnya. 

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi Rabu (1/3/2023) membenarkan adanya pengaduan tersebut. Tindak lanjut dari itu, pihaknya telah langsung turun ke lokasi. "Tadi pagi, anggota kita sudah turun ke lokasi. Tapi, belum ketemu sama pemiliknya,"  ungkapnya. 

Meski demikian, lanjut Suryadarma, dari penjelasan via telpon dengan pemilik usaha wisata itu, diklaim bahwa lahan miliknya masih 25 meter dari pinggir Danau yang saat ini pasang. Untuk perijinannya, katanya juga sudah diproses secara online. "Nah, nanti juga dengan Perijinan akan memberikan dokumen-dokumen terkait hal kepemilikannya itu. Rencananya, besok (hari ini-red) dari Dinas Perijinan juga akan turun," ungkap Suryadarma. 

Disebutkan, jenis usaha yang dibangun bukan berupa villa. Melainkan sejenis resto apung yang dibuat menyerupai tenda kamping. Ada empat bangunan yang dibuat terapung dipinggir danau Batur. Diakui memang, karena terapung secara kasat mata terkesan telah memanfaatkan Danau Batur. "Untuk kepemilikan banyak disana. Sertifikat itu, sebenarnya kalau diukur dari batas rumah ke dalam. Seperti halnya, kayak dulu terkait resto apung, masih 50 meter dari bukti sertifikat kepemilikan. Kalau ini, 25 meter. Mengingat sekarang air danau naik hingga kedaratan. Sehingga lahannya ikut terbenam. Kalau diukur katanya dalam kepemilikannya masih 25 meter kedalam dia punya.  Sebaliknya, jika saat danau surut dilakukan pengukuran, tentunya katanya tidak akan lewat dari 25 meter," beber Suryadarma.  

Untuk memastikan itu, nantinya Dinas Perijinan juga akan melihat secara langsung hak kepemilikannya. "Penyelesaian persoalan ini, kita juga libatkan lintas sektor. Seperti dinas Pariwisata, Dinas PKP. Karena disebelahnya juga kan  ada keramba-keramba ikan. Itu kok boleh, kita kok gak. Biar tidak seperti itu jadinya. Apa bedanya, karena dia menggunakan jerigen untuk memanfaatkan itu,. Ini perlu kita sikapi juga secara lintas sektoral," ungkapnya. Keterlibatan lintas sektoral diperlukan, mengingat saat ini Pemkab Bangli sedang berupaya terus mengembangkan pariwisata agar jadi lebih baik. Terkait kelestarian ekosistem danau, DLH juga mesti dilibatkan. "Lintas sektoral dilibatkan, agar kita mengetahui seperti apa nantinya penataan pinggir danau Batur agar kita tidak salah langkah," tegasnya. 

Disisi lain, Kadis PTSP Kabupaten Bangli  I Made Ari Pulasari saat dikonfirmasi, terkait keluhan warga tersebut menegaskan pihaknya akan segera turun ke lokasi. Terkait proses perijinan, disebutkan, saat ini untuk mengurus perijinan sudah bisa dilakukan  scara online yakni menggunakan system terintegrasi secara nasional yakni OSS. "Jadi pelaku usaha bisa menginput perizinan sendiri secara online dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sementara bagi perijinan bangunan dan usaha yang beresiko tinggi akan diverfikasi oleh OPD teknis. “Kalau itu mengakibatkan gangguan lingkungan tentu  harus mendapatkan kajian dari Dinas ingkungan Hidup (DLH). Dan, bila ada pelanggaran aturan, tentu menjadi kewenangan Satpol PP  untuk menertibknnya,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\