PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rencana Perumda Lakukan  Penyesuaian Tarif Air Minum, Disoroti Wakil Rakyat Bangli

Minggu, 26 Februari 2023

19:25 WITA

Bangli

1518 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Wedana

Bangli, suaradewata.com- Kalangan wakil rakyat DPRD Bangli menyoroti rencana Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Danu Arta yang segera melakukan penyesuaian tarif mulai bulan Maret 2023 mendatang. Salah satu yang ditekankan, terkait pengelompokkan pelanggan yang akan dimasukkan dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Menurut Anggota DPRD Bangli, I Wayan Wedana mengatakan kebijakan pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif air minum  tentunya telah merujuk pada aturan yang berlaku Salah satunya, Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. "Penyesuain tarif dilakukan setiap tahun. Kita di Bangli, karena hampir lima tahun tidak melakukan penyesuaian tarif maka selalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sebut politisi dari PKPI, Minggu (26/2/2023). 

Untuk itu, Wayan Wedana meminta  pemberlakukan tarif baru, harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. “Dengan tarif baru tentu Perumda Air Minum Tirta Danu Arta dituntut untuk lebih profesional dalam peningkatan kualitas pelayanan. Perumda harus cepat  dan lugas dalam menangani jika terjadi gangguan,” harap Politisi asal Banjar /Kelurahan Kawan ini.

Untuk diketahui merujuk Peraturan Bupati Bangli Nomor 66 tahun 2023 tentang penyesuaian tarif air minum pada Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta , diatur penetapan  tarif air  yang  dikelompokan menjadi 4 kategori pelanggan. Khusus untuk kelompok 1 A  dikenakan tarif rendah karena masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tarif air bagi kelompok 1 A  yakni Rp 3700 per kubik dengan besaran subsidi 47 persen.

Terkait dengan itu, Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa menegaskan pendataan pelanggan  yang nantinya masuk kategori MBR, harus ada parameter yang jelas dan sesuai dengan perundang-undangan. Jangan sampai hasil dari pendataan justru timbulkan masalah yang baru lagi. “Parameter untuk menentukan MBR harus jelas dan dituntut petugas yang melakukan pendataan pemberlakuannya sama terhadap seluruh pelanggan. Jangan sampai  ada petugas yang main mata karena faktor kekerabatan atau bersentuhan dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga imbasnya pemberian subsidi tidak tepat sasaran,”  tegas Made Sudiasa.

Lanjut Sudiasa, jika dalam menentukan kategori MBR salah satunya indicator yakni  melihat tempat tinggal /rumah tidaklah  tepat. Karena tidak menutup kemungkinan kondisi rumah layak namun dari segi penghasilan sangat minim.” Semisal pelaku wisata mereka bagunan rumah  ketika penghasilannya lebih dari cukup, ketika pandemic Covid mereka putus kerja hingga saat ini , untuk menutup kebutuhan sehari- hari saja sangat sulit,” ungkap  Politisi Partai Demokrat ini. Untuk itu, pihaknya meminta hasil pendataan diumumkan di tiap-tiap desa, Dusun /banjar agar lebih transparan dan masyarakat  bisa melakukan penilaian.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\