PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dewan Bangli Targetkan Bahas 16 Ranperda di Masa Persidangan Tahun 2023 

Kamis, 09 Februari 2023

21:10 WITA

Bangli

1535 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sekwan Bangli, Nasrudin. (SD/Ist) 

Bangli, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli dalam masa persidangan tahun 2023 menargetkan pembahasan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari 16 Ranperda tersebut, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif Dewan. Target tersebut telah dituangkan dalam keputusan DPRD Bangli Nomor 180/15/2022. Hal ini diakui Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/2/2023). 

Disebutkan,  dari 16 Ranperda yang telah masuk dalam propemperda 2023, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Bangli. "Dua ranperda inisiatif ini tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, serta Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah," ungkap Nasrudin. 

Sedanhkan 14 ranperda lainnya, merupakan usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruhnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Maskot Bangli; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2022-2042; Pajak dan Retribusi Daerah; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli tahun 2022-2042; Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Berikutnya, Ranperda tentang Penetapan Perubahan Status Desa Persiapan Desa Pulasari Menjadi Desa Pulasari; Penyertaan Modal Daerah; Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti. Selain itu, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026; Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 tahun 1991 tentang Hymne dan Mars Kabupaten Bangli;  Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; dan Inovasi Daerah," beber Nasrudin. 

Diakui, dari 16 Ranperda tersebut, sebenarnya sudah ada yang telah dibahas dan disahkan. Yakni, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2022-2042. Itu sudah dibahas dan disetujui pada 24 Januari lalu. "Seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2023 disusun berdasarkan skala prioritas dan telah mengacu pada Pasal 239 Ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkas Nasrudin.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\