PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bejat, Cabuli Bocah 12 Tahun, Kakek Blasteran Diringkus Polisi

Senin, 06 Februari 2023

18:00 WITA

Tabanan

2469 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku pencabulan JS saat rilis kasus di Mapolres Tabanan. Foto ISTIMEWA

Tabanan, suaradewata.com  - Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Kali ini seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial DMI menjadi korban pencabulan dari JS, 66, seorang bule blasteran Jerman asal Manado yang tidak lain merupakan tetangga kos korban. Kasus ini pun kini tengah ditangani Polres Tabanan.

 

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Tabanan, Senin (6/2/2023), Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa perbuatan keji pelaku terhadap korban diperkirakan terjadi Selasa, 14 Januari 2023 di tempat kos korban di wilayah Kota Tabanan. Namun memang kejadian itu baru dilaporkan pada tanggal 23 Januari 2023.

 

Menurut pelapor yang merupakan orang tua korban, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat DMI sering bermain ke kamar kos pelaku bahkan sampai larut malam. Saking seringnya bermain ke kamar kos pelaku, DMI jadi sering membantah apa yang dikatakan orang tuanya. Selain itu, beberapa kali ibu korban melihat korban berperilaku aneh. Sang ibu juga sudah pernah menegur bule tersebut agar tidak sering-sering meminta sang anak bermain ke kamarnya.

 

Hal itu pun membuat ibu DMI akhirnya membuntuti sang anak saat bermain ke kamar kos pelaku. Ibu korban kemudian mengintip dari depan kamar kos dan melihat kejadian yang tak terduga, yakni pelaku mencium korban dan pelaku mengelus pantat korban.

Namun ketika korban sampai di rumah dan kemudian ditanya oleh orang tuanya, korban tidak mau mengaku.

 

Sehingga orang tua korban akhirnya berkonsultasi kepada seorang pendeta di Gereja,serta meminta tolong pendeta untuk menanyai korban. Kemudian pada Minggu 22 Januari 2023, saat korban les di rumah doa, pendeta itu pun menanyai korban sampai akhirnya korban mau mengaku jika memang menerima perlakuan tidak senonoh (sodomi) dari pelaku. “Korban mengaku mau melakukannya karena diiming-iming hadiah mainan dan uang supaya tidak mengatakan kepada siapapun," tegasnya.

 

Mendengar pengakuan korban, pendeta inipun langsung memberi tahu orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan. "Dari laporan tersebut, tim Polres Tabanan selanjutnya melakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil menemukan pelaku. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/2) di kamar kos korban di Kecamatan Tabanan, yang selanjutnya diamankan di Polres Tabanan beserta sejumlah barang bukti,” lanjut AKBP Ranefli.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu potong baju kaos anak, satu potong celana pendek anak,satu buah mainan mobil-mobilan, satu buah mainan pistol-pistolan warna kuning dan satu tube gel pelumas merk vigel ukuran 30 gram warna biru. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, seperti visum, Ranefli menyebutkan tidak ditemukan adanya tindak kekerasan seksual pada korban, karena kejadiannya sudah berselang beberapa pekan. 

 

"Namun dari hasil pemeriksaan Psikologi, ditemukan jika korban ini mengalami penyimpangan perilaku. Diantaranya itu sering memegang alat kelamin adiknya dan beberapa kali dilihat oleh ibunya jika korban secara spontan menerapkan apa yang dialaminya dari pelaku JS kepada adiknya. Dan ini menurut Psikiater disebabkan oleh adanya trauma kekerasan seksual," tandasnya.

 

Akibat perbuatannya pelaku dinyatakan melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.35 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 20202 Tentang perlindungan anak dan ataubpasal 4 huruf (b) jo pasal 6 (b) UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual pada anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Sementara itu, dihadapan awak media JS tidak melakukan perbuatannya dan mengatakan jika dirinya tak bersalah. "Saya tidak melakukan apapun terhadap dia (DMI). Saya sedang sakit, tolong beri saya kesempatan jumpa dengan dokter, saya tidak bersalah," ujarnya. ayu/yok 


Komentar

Berita Terbaru

\