Ranperda RTRW Tahun 2022-2042 Disahkan, Ini Yang Ditekankan Gabungan Komisi DPRD Bangli
Selasa, 24 Januari 2023
19:45 WITA
Bangli
1550 Pengunjung
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangli pengesahan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 menjadi Perda, Selasa (24/1). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan, kalangan DPRD Bangli akhirnya menyetujui untuk menetapkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa, (24/01/2023) di gedung DPRD Bangli. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD I Ketut Suastika, SE didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada, SH dan Komang Carles, SE. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Forkompinda, Sekda Bangli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya.
Mengacu laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Mastrem menyampaikan setelah pihaknya menelaah dengan seksama dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli yang telah di sampaikan oleh Bupati, maka Ranperda ini dipandang sangat penting untuk ditetapkan. Meski demikian, dari dinamika pembahasan Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah, beberapa masukan dan tanggapan juga disampaikan. "Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Bangli, dapat perlu pencermatan terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan Sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan sebaiknya pemerintah langsung menetapkan zona-zona aman dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan," ujarnya.
Hal itu ditekankan, mengingat saat ini sempadan jurang khususnya di kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin pesat pembangunan yang dilakukan dikawasan sempadan jurang. "Untuk itu sangat perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan," tegas Mastrem. Dalam hal ini, lanjut dia, perlu pengaturan pembangunan pariwisata yang mengutamakan aspek keamanan dalam pembangunan sarana pariwisata di Kawasan penelokan dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.
Lebih lanjut, gabungan komisi juga menyampaikan saran perlunya partisipasi masyarakat sebagai subyek pembangunan, dalam proses pengambilan kebijakan RTRW sehingga diharapkan terjadinya transparansi publik dan kebijakan yang dibuat sesuai kondisi riil. Selanjutnya, penanganan sampah berbasis sumber, dinilai belum berjalan sesuai harapan. "Hendaknya eksekutif segera memastikan sarana dan anggaran rutin, seperti, pengadaan tong sampah organik, non organik, pengangkutan dan anggaran untuk gaji yang penanganannya dapat dilakukan oleh BUMDes dengan APBDes," ujarnya.
Selain itu, Gabungan Komisi-komisi juga ingin memastikan, menertibkan implementasi regulasi dan menginformasikan kepada publik terkait aset berupa lahan milik pemerintah, sehingga pemanfaatannya diketahui masyarakat dan tidak melanggar aturan serta dapat sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah Bangli. Berikutnya, terkait penataan objek wisata, menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan dimasa datang, pentingnya penertiban parkir dan pedagang di kawasan publik dan khusus untuk kawasan wisata Kintamani agar direncanakan centra parking dengan jarak tertentu. "Keberadaan centra parking akan mampu menghindari macet saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman dan kerajinan yang selama ini terurai di jalan dan obyek wisata, disamping juga merupakan peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus, untuk kawasan wisata tersebut," ujarnya.
Gabungan komisi juga menyoroti, pentingnya pengawasan terhadap sungai sebagai sumber irigasi pertanian basah dan pengembangan pariwisata alternatif juga menjadi perhatian serius gabungan komisi. "Melanjutkan konektifitas pembangunan Bangli utara. Walaupun menjadi sentra pariwisata namun posisi desa-desa ada di lereng pegunungan. Pentingnya peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga tercapainya pemerataan antara wilayah Bangli utara dan selatan sebagai isu utama pembangunan Bangli," jelasnya.
Selanjutnya, Pemkab Bangli diminta meningkatkan sebaran DTW (Daerah Tujuan Wisata) melalui sinergi antara Dinas Pariwisata, PMD, BRIDA, Kominfo dan pemerintahan desa sehingga semua potensi desa dapat diarahkan secara optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Asli Daerah, penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli. Meningkatkan kualitas dan kuantitas IKM (Industri Kecil dan Menengah) serta memberi insentif dan memfasilitasi pemasarannya. Diakhir tangapan tersebut, Gabungan Komisi menegaskan dapat menerima Ranperda tentang RTRW tahun 2022 - 2042 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya mengaku bersyukur lantaran Ranperda RTRW telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan. Kata Bupati, pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit dan Bangli Pasti Bisa. "Sesuai bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupate," tegasnya.
Yang mana, fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten di antaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten. Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten.
Acuan dalam administrasi pertahanan. "Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah. Yaitu, mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas," bebernya.
Tindak lanjut dari itu, setelah Raperda ini disahkan, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mudah-mudahan proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi bisa lebih cepat sehingga Raperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan,' tegasnya. Diakhir pidatonya, Bupati juga mengajak kita semua untuk terus berpikir kritis, taktis, dan strategis guna membangkitkan segala daya dan upaya mengejar untuk berkreasi dalam segala bidang dan mari melompat lebih tinggi lagi. "Dengan kerja bersama kita, dengan komitmen bersama kita, Bangli Jengah, Bangli Bangkit, Bangli Era Baru Pasti Bisa adalah bukan hal yang tidak mungkin. Saya tidak dapat melakukannya sendiri, pencapaian tersebut adalah pencapaian kita bersama dan kerja bersama kita," tandasnya.ard/nop
Komentar