PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Urgensi, Dewan Bangli Kebut Penggodokan Ranperda  RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042

Kamis, 19 Januari 2023

20:55 WITA

Bangli

1492 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda RTRW. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Kalangan DPRD Kabupaten Bangli  bersama  eksekutif terus mengkebut penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Sebab, Ranperda ini dipandang sangat urgent. Yang mana,  pembahasan telah dilakukan secara maraton dimulai Rabu  (18/19 sampai Kamis (19/1/2023), diawali rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda RTRW.

Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi para wakil ketua DPRD dan anggota. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta pihak eksekutif terkait.

Bupati Bangli Sang NYoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyebutkan seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk, yang menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat, serta kebutuhan percepatan pembangunan, perlu adanya pengaturan sehingga pembangunan tidak  membahayakan ekosistem. Dengan demikian Perda RTRW perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. “Urgensi keberadaan Perda RTRW merupakan legalitas sebagai acuan oleh Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam mengatur pembangunan di daerah yang berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup agar lebih teratur dan menjamin kehidupan masyarakat kedepannya,”kata Sedana Arta.

Lanjut dia, Perda RTRW merupakan cetak biru yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah  untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang di daerah. “Selain itu, Perda RTRW juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja,”sebut dia.

Lebih lanjut, Ranperda ini juga telah melalui proses diskusi yang sangat alot dalam pembahasan lintas sektoral Kementerian dan lembaga terkait dan pada akhirnya telah terbit surat persetujuan substansi. Terdapat batas waktu yang harus dipenuhi sejak dikeluarkannya surat persetujuan substansi. “Saya harapkan pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apa yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”tegasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\