PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Fraksi PDIP DPRD Bangli Dorong Eksekutif Tuntut Kompensasi Sebagai Daerah Resapan Air

Kamis, 19 Januari 2023

20:50 WITA

Bangli

1563 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda RTRW kabupaten Bangli tahun Tahun 2022-2042. (SD/Ist)

Bangli, suaradewata.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangli mendorong Pemerintah Daerah untuk mengupayakan komunikasi menyeluruh, terkait kompensasi daerah sebagai daerah resapan sumber air di Bali. Hal itu ditegaskan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Ni Nengah Madya Yani saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Rabu (18/1/2023). 

Ditegaskan dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangli juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang sesuai bidang investasi yang cocok di Kabupaten Bangli. Rapat tersebut dihadiri pula oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut memiliki fungsi penting dalam dua puluh tahun kedepan diharapkan dapat meningkatkan fungsi Pemerintahan terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan pembangunan wilayah yaitu ketidak seimbangan pengembangan antara wilayah Bangli bagian Utara dengan Wilayah Bangli bagian Selatan. "Walaupun jantung pariwisata Kabupaten Bangli berada di wilayah Bangli bagian Utara, namun posisi geografis desa-desa di lereng pegunungan, dengan aksesibilitas yang rendah, keterbatasan kemampuan pengelolaan sumber daya alam yang ada, serta rentang kendali wilayah pelayanan administrasi yang hanya dipayungi satu wilayah kecamatan (Kecamatan Kintamani) menyebabkan wilayah Bangli bagian utara menjadi relatif tertinggal," jelasnya.  

Disisi lain,  lanjutnya, potensi daya tarik wisata yang ada dengan keunikan panorama alam, keunikan bentang alam gunung dan Danau Batur, serta desa-desa dengan budaya lokal yang khas tidak serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena posisi pada kawasan pegunungan dan resapan air menyebabkan ditetapkannya pengaturan yang ketat terhadap pemanfaatan bentang alam serta Potensi ruang yang melimpah dengan komoditas unggulan perkebunan yang telah ada belum dapat dimanfaatkan maksimal karena lemahnya aksesibilitas dan keterbatasan sumber daya air. Untuk itu, diharapkan Ranperda RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042  ini betul-betul berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta dapat mengembangkan ekowisata berbasis agrowisata di setiap desa-desa di kabupaten Bangli.

Sementara Fraksi Golkar melalui pembicaranya I Nengah Darsana mempertanyakan konsep Tri Warna, yang tidak dicantumkan pada Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Padahal sebelumnya konsep tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 - 2023. "Atas pertimbangan apa konsep tersebut tidak dicantumkan kembali. Karena menurut pandangan kami, konsep tersebut layak untuk diterapkan kembali sebagai upaya pelestarian hutan dan sebagai upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. Mohon penjelasannya," ucap dia.

Lebih lanjut fraksi partai berlogo pohon beringin ini juga mempertanyakan isi Ranperda pada Pasal 72 huruf d, tentang penetapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang. Yang mana diatur bahwa untuk pembangunan pada kawasan sempadan jurang, perlu penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. "Kami Fraksi Partai Golongan Karya menanyakan apakah akan dibuatkan peraturan khusus terkait dengan pembangunan di kawasan sempadan jurang, untuk memperjelas kriteria-kriteria arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. Serta apakah sebelum memberikan peluang untuk melakukan pembangunan di kawasan sempadan jurang telah melakukan uji kelayakan terlebih dahulu? mengingat bahwa sempadan jurang mempunyai fungsi untuk menjaga pelestarian lingkungan," sebut Darsana.

Sementara Partai Demokrat melalui pembicaranya I Made Krisnawa berharap RTRW Kabupaten Bangli dapat mengadopsi tentang visi misi geopark unesco, dengan asas menyelamatkan bumi dengan tidak mengubah bentangan alam. Selain juga mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Diharapkan pula, dengan predikat geopark unesco sebagai taman bumi, Bangli dapat berada dan menunjukan identitas secara jelas, lugas, tegas sebagai daerah penyangga dan konservasi geologi. Di satu sisi Bangli yang juga mempunyai lokasi rawan bencana longsor sehingga program konservasi, reboisasi dan plantation harus dianggarkan secara berkala setiap tahun. "Hal ini juga dapat menjadi kekuatan dan identitas daerah serta tawar menawar (Bargaining) dalam rangka permohonan anggaran ke pemerintah atasan dan pemda terkait. Mohon Penjelasan," ungkapnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\