PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bangli Juga Melibatkan Organisasi Kepemudaan Agama

Sabtu, 03 Desember 2022

17:40 WITA

Bangli

1658 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu Bangli saat menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Dalam rangka meningkatkan pengawasan Pemilu Partisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli melibatkan berbagai kalangan. Tak kecuali,  Organisasi Kepemudaan Agama serta pemilih pemula yang ada di wilayah Kabupaten Bangli.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta mengatakan para pemuda penting untuk dilibatkan dalam pengawasan partisipatif, karena mereka adalah agen perubahan yang diharapkan bisa memberikan masukan, termasuk mengenai titik-titik rawan pelanggaran Pemilu. "Kami libatkan organisasi kepemudaan agama serta pemilih pemula untuk turut andil dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemilu 2024. Karena mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi merupakan hak bagi seluruh warga Negara Indonesia," ungkap Muliarta saat melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Sabtu (3/12/2022). 

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, dengan menghadirkan narasumber dari Pengamat Politik Jerry Sumampow serta Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi. Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna. Kata dia,  jumlah personil Bawaslu sangat terbatas. Sehingga, untuk mengawal seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada  serentak 2024, Bawaslu butuh partisipasi masyarakat agar pengawasan bisa dilakukan sampai ke seluruh pelosok daerah. “Makanya disini kita perlu melibatkan banyak stakeholder untuk terlibat dalam pengawasan,” ujarnya. 

Purna menuturkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan amanah pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disitu dijelaskan, Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. “Kita berharap meski dengan keterbatasan personil pengawas pemilu, melalui sosialisasi pengawasan partisipatif ini bisa menambah mitra Bawaslu untuk turut mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024. Minimal mereka yang telah mengikuti sosialisasi bisa menggetok tularkan ke keluarga ataupun ke temannya," pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\