Ranperda Penyertaan Modal Daerah Mulai Dibahas, Dewan Bangli Harapkan Perseroda Mampu Berikan Layana
Selasa, 22 November 2022
20:05 WITA
Bangli
1478 Pengunjung
Suasana rapat paripurna saat agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Bangli atas Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Sehari pasca disampaikan oleh eksekutif, kalangan DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Daerah (Perseroda) Bangli, Selasa (22/11/2022). Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu itu, dipimpin oleh I Ketut Suastika dilakukan secara maraton. Adapun agendanya, penyampaian Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli, kemudian dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi.
Pembaca Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli I Nengah Darsana menyampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menekankan peralihan status barang milik daerah didasari atas peraturan yang berlaku dan bermanfaat secara sosial serta ke depan dapat meningkatkan pelayanan prima sehingga dapat memberikan keuntungan pada perusahaan daerah yang akhirnya berdampak pada pendapatan asli daerah (`PAD). “Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab bersama PT. BPR Bank Daerah Bangli terkait disampaikannya Ranperda tersebut,”katanya.
Sementara dalam jawaban Pemkab Bangli atas pemandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD Bangli yang dibacakan Asisten III, I Nyoman Suteja menyebutkan dalam Pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, definisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Jadi, lanjut dia, berdasarkan definisi tersebut, status barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah hanya saja kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. "Proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal legal standingnya sangat jelas dan para pihak yang menjadi subjek hukum pun adalah sama-sama organ Pemerintah Daerah sehingga dapat dipastikan prosesnya lancar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Disebutkan, Bank Daerah Bangli (Perseroda) setiap tahun dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara. Hasil pemeriksaan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sehat. Kontribusi yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyertaan Modal ini selain menambah PAD juga PT. “BPR Bank Daerah Bangli mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli,”sebutnya.ard/nop
Komentar