DPRD Bangli Segera Bahas Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda
Senin, 21 November 2022
21:15 WITA
Bangli
1569 Pengunjung
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda, Senin (21/11). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Rapat paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Bangli, Senin (21/11/2022) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika kali ini dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) Berupa Tanah. Yang mana, nilai objek penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar lebih. "Ranperda tersebut memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Terlebih lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Tindak lanjut dari itu, kata Suastika, tentunya sebelum Dewan Bangli memberikan persetujuan akan melakukan rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan - pembahasan yang lebih mendalam .
Sementara dalam pidato pengantar Bupati Bangli yang dibacakan oleh Wabup Wayan Diar menjelaskan Ranperda tersebut, bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Kata Wayan Diar, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. "Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Salah satu upaya tersebut, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," sebut Wayan Diar.
Penyertaan modal tersebut juga telah mengacu peraturan perundang-undangan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
Ditegaskan kembali, penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri. "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek Penyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000,00 (dua milyar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)," bebernya.
Disebutkan pula, konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).
Raperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) guna langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. "Untuk hal tersebut, saya berharap Raperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli," pungkasnya.ard/nop
Komentar