Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda, ini yang Diingatkan Gabungan Komisi DPRD Bangli
Selasa, 08 November 2022
15:45 WITA
Bangli
1584 Pengunjung
Suasana saat rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda. (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama jajaran DPRD Bangli, menetapkan tiga ranperda menjadi perda. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Bangli, Kubu, Senin (7/11/2022). Hal itu, menyusul telah disepakati dan disetujuinya tiga ranperda yang diajukan eksekutif oleh semua komisi DPRD Bangli melalui laporan gabungan komisi yang dibacakan Nengah Dwi Madya Yani.
Ranperda yang dimaksud yakni, Ranpreda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata CaraPenyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daera dan Ranperda tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Pemukiman Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan I Nengah Madya Yani menyatakan parlemen Bangli mengingatkan supaya setelah terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru, bisa bekerja sesuai aturan dan bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berlandaskan Bangli menuju era baru. "Terkait perda peningkatan kualitas permukiman kumuh, dewan menekankan supaya perda ini tidak hanya berakhir di kertas saja sebagai perda. Namun dalam implementasinya tetap di data serta diperbaiki secara merata. Termasuk pula perda mengenai cadangan pangan, yang dinilai sangat penting bagi seluruh masyarakat dalam kaitannya ketahanan pangan," ujarnya.
Sebelumnya ranperda ini sudah melalui pembahasan salah satunya tertuang dalam pemandangan fraksi-fraksi beberapa waktu lalu. Dimana menurut fraksi-fraksi DPRD Bangli mendesak agar Pemkab Bangli menggandeng perempuan untuk ikut menjaga ketahanan pangan melalui pembentukan program “PKK Sadar Pangan” di masing-masing desa. Menurut dewan, keluarga memegang kunci penting dalam keberhasilan meningkatkan ketahanan pangan sehingga dipandang perlu ada pendampingan bagi keluarga yang masuk pangan kronis.
Disamping itu, dalam menjaga ketahanan pangan pemerintah perlu menjalin kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan kelompok tani masing-masing desa untuk mewujudkan. Sementara terkait mencegah tumbuhnya permukiman kumuh di Kabupaten Bangli, jelas dia, fraksi-fraksi DPRD Bangli berpendapat bahwa perlu adanya sarana dan prasarana persampahan yakni perlunya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di masing-masing desa dan perlunya drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga tidak menimbulkan genangan. "Pemerintah perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan dan pemukiman dan rumah kumuh agar agar penanganan bisa cepat dan tepat," pintanya.
Sementara dalam pidato akhir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dikatakan, setelah ranperda ini disetujui, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali. “Untuk dilakukan fasilitasi ke pusat, supaya prosesnya lebih cepat, dan bisa diimplementasikan segera di Bangli,”ujar Sedana Arta.ard/nop
Komentar