Pastikan Larangan Peredaran Obat Sirup, Polsek Kintamani Cek Sejumlah Apotek Hingga Toko
Minggu, 23 Oktober 2022
17:00 WITA
Bangli
1555 Pengunjung
Tim opsnal Polsek Kintamani saat mengecek langsung peredaran obat di sejumlah apotik dan toko. SD/Ist
Bangli, suaradewata com - Untuk memastikan merk obat khususnya jenis sirup yang telah di tarik tidak lagi beredar di masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kintamani, Minggu (23/10/2022) melakukan pengecekan di sejumlah apotek maupun di toko (supermarket). Hasilnya, tidak ditemukan lagi obat yang telah dilarang peredarannya tersebut dilapangan.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto saat dikomfirmasi membenarkan giat tersebut. Kata dia, pihaknya akan tetap memantau apotek dan supermarket guna mengawasi peredaran obat yang telah ditarik BPOM. “Dari hasil pengecekan hari ini, nihil ditemukan peredaran obat yang sudah ditarik BPOM,” ucapnya.
Disebutkan, pemantauan ini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemberian obat pada anak, serta selalu koordinasi dengan dokter terdekat. “Kita telah printahkan bhabinkamtibmas untuk turun ke masyarakat guna mengedukasi masyarakat,”terangnya.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pengawasan peredaran obat tersebut dilakukan pasca pemerintah telah menarik peredaran sejumlah obat. Yakni, termorek sirup, florin DMP, Unibebi cought, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi deman Drops. “Peredaran obat ini akan terus kita awasi,” pungkas Kapolsek Kintamani. ard/nop
Komentar