Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022 di Bali Woso, ini yang Ditekankan Bupati Bangli dan Guber
Selasa, 18 Oktober 2022
19:50 WITA
Bangli
1744 Pengunjung
Suasana saat pelaksanaan Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022 di Bali Woso, Pengotan, Bangli, Selasa (18/10). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022. Acara digelar di Bali Woso Upadesa, Desa Pengotan, Bangli, Selasa (18/10/22).
Ketua Panitia Musda III BKS-LPD Provinsi Bali, I Made Pasti dalam laporanya menyampaikan tujuan dilaksanakanya Musda III BKS-LPD Provinsi Bali ini adalah untuk memperkuat kedudukan organisasi melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi lainya, menentukan garis - garis besar haluan organisasi melalui penetapan Rencana Kegiatan Jangka Menengah dalam Rakerda, membentuk Kepengurusan organisasi yang berkualitas melalui pelaksanaan yang demokrasi berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagai wahana evaluasi dan penyampaian pertanggungjawaban pengurus untuk kebaikan organisasi.
Musda III tahun ini mengambil tema ”Melalui Musda III BKS-LPD BALI mari bersama kita perkuat persatuan, pererat kebersamaan untuk memperkuat Ekonomi Bali menuju desa adat yang maju dan mandiri, sukreta jagadhita” dan garis kalimat atau (teks line) kali ini yaitu “ Harmoni dalam Kebersamaan”. Kata dia, dalam musda III ini materi yang dibahas adalah, revisi AD/ART, Penetapan Pedoman tata cara Pemilihan Pengurus, Pembentukan Pengurus Masa Bakti 2022-2027, Penentuan Rakerda untuk Pembuatan Program Kerja Jangka Menengah( RKJM) Organisasi, dan Penetapan Peraturan Organisasi lainya.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutanya menyampaikan keberadaan LPD sebagai satu dari sekian Lembaga keuangan mikro di Bali tentu sangatlah vital didalam membangun perekonomian, serta turut serta memunculkan kesempatan memiliki usaha untuk masyarakat desa, juga ikut memiliki peran didalam menunjang program – program pemerintahan seperti mengentaskan kemiskinan di Bali dan di Kabupaten Bangli pada khususnya. "Melalui penyelenggaraan Musda III BKS-LPD Provinsi Bali di Bangli tahun ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan kembali LPD di Kabupaten Bangli, serta sebagai ujung tombak lembaga keuangan mikro di Bali yang mempunyai fungsi penting dalam membangkitkan perekonomian krama Bali dan memperkuat eksistensi Desa Adat yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali” ujarnya.
Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya. "Untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala–Niskala sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945," ungkapnya.
Lanjutnya, visi menuju Bali Era Baru yaitu suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali Kang tata titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi. "Visi menuju Bali Era Baru tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi," jelasnya.
Dalam mewujudkan Visi tersebut ditempuh melalui 22 Misi Pembangunan Bali yang menjadi arah dan kebijakan Pembangunan Bali sebagai pola pembangunan semesta berencana. "Khusus di bidang penguatan perekonomian Desa adat, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali telah diatur ketentuan mengenai utsaha Desa Adat yakni Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa adat dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang telah diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Mekanisme Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat," jelasnya.
Dengan diundangkannya Perda Nomor 4 Tahun 2022, Desa Adat telah diberikan peluang untuk membangun unit-unit usaha sektor riil sesuai potensi yang dimiliki oleh Desa Adat. Unit usaha sektor riil ini nantinya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan baru desa adat untuk meningkatkan pendapatan desa adat. LPD merupakan lembaga keuangan milik/padruwen desa adat yang mulai didirikan sejak 1984 oleh Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.
Keberadaan LPD di Bali saat ini terdata berjumlah 1.437 dengan Aset mencapai 24 Triliun lebih dan menyerap tenaga kerja 8.308 orang. Kurun waktu 38 Tahun, LPD telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Desa adat di Bali, meliputi pembangunan fisik, sosial, upacara keagamaan serta adat, tradisi, seni dan budaya. LPD diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan beberapa kali telah mengalami perubahan, dan terakhir diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD.
Dalam perkembangan dua tahun terakhir ini LPD mengalami permasalahan, yang pertama akibat bencana non alam epidemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Bali yang mengakibatkan kinerja LPD mengalami penurunan. Kedua beberapa LPD di Bali mengalami kasus hukum, dimana pengurus/pengelola LPD dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan melakukan fraud (kecurangan) dan tindak pidana korupsi.
Dalam upaya perbaikan tata kelola LPD sebagai padruwen desa adat, Gubernur mengajak Bandesa Adat para pengelola LPD yang tergabung dalam wadah BKS LPD dan LPLPD serta Majelis Desa Adat untuk bersama-sama, dengan semangat kearifan lokal yang diwariskan para leluhur, menyama braya (kekeluargaan), gilik saguluk (kebersamaan), paras paro (musyawarah) salunglung sabayantaka (kegotong royongan) untuk bersungguh-sungguh dengan niat baik, niskala-sakala melaksanakan perubahan fundamental terhadap pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, untuk mewujudkan tata kelola LPD yang lebih baik termasuk perubahan regulasi. "Kedepan LPD sebagai padruwen desa adat harus dikelola secara profesional sehingga dapat membantu krama Desa Adat dalam mengembangkan usahanya dan memberikan manfaat bagi Desa Adat dan perekonomian Bali. Kita semua berharap kedepan Labda Pacingkreman Desa Adat dan BUPDA menjadi pilar perekonomian Desa Adat dan mendapat kepercayaan penuh dari krama Desa Adat. Dengan LPD yang kuat dan sehat, astungkara Desa Adat dapat mandiri secara ekonomi dalam Bali Era Baru," tegasnya. Untuk itu, diharapkan Musyawarah Daerah III ini dapat berjalan dengan baik dan sukses, seluruh peserta mengikuti Musda ini dengan disiplin dan penuh rasa tanggungjawab.ard/nop
Komentar