PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Bangli Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Ini Persyaratannya...

Jumat, 16 September 2022

18:55 WITA

Bangli

1565 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna (SD/Ist)

Bangli, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli secara resmi membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebagai persiapan Pemilu serentak 2024 mendatang. “Proses rekrutmen dilakukan oleh Pokja, yang prosesnya akan kita lakukan sesuai UU serta syarat tertentu,” ucap Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna saat melakukan sosialisasi lewat Radio RPKB Bangli, Jumat (16/09/2022).

Purna menyampaikan, Bawaslu membutuhkan 12 orang petugas Panwaslu Kecamatan dengan rincian tiga petugas di setiap Kecamatan. “Jumlah pendaftar setiap Kecamatan minimal adalah enam orang dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,"sebutnya.

Pejabat asal Desa Pengotan itu mengatakan, terdapat sejumlah syarat serta mekanisme perekrutan petugas Panwaslu Kecamatan salah satunya adalah calon petugas tidak terafiliasi partai politik, serta bersih dari keterkaitan minimal lima tahun. Adapun tahapan perekrutan meliputi tahapan administrasi, tes tertulis dan cat, hingga tes wawancara oleh komisioner Bawaslu Bangli.

Pendaftaran  bisa dilakukan mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022. Bagi masyarakat Bangli yang ingin mendaftar sebagai petugas Panwaslu Kecamatan bisa langsung mendaftar ke Kantor Bawaslu Bangli atau mengunjungi website Bawaslu Bangli untuk informasi lebih lanjut.

Bawaslu membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bangli untuk berpartisipasi dalam pencalonan petugas Panwaslu Kecamatan dengan syarat umur calon pendaftar minimal 25 tahun dan juga syarat-syarat lainnya. "Intinya kami memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik di Kabupaten Bangli untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan. Selagi memenuhi persyaratan, semua berhak mendaftar, yang penting ber KTP Bangli,” tandasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\