Komisi I Dewan Bangli Pastikan TPP Penyuluh Pertanian PPPK Cair Tahun 2023
Senin, 12 September 2022
19:55 WITA
Bangli
1845 Pengunjung
Suasana saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Bangli membahas persoalan TPP Penyuluh Pertanian PPPK, Senin (12/9). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Keluhan para tenaga Penyuluh Pertanian yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait belum cairnya Tambahan Perbaikan Pendapatan (TPP) mendapat respon positif dari kalangan DPRD Bangli. Bahkan Komisi I DPRD Bangli berkomitmen dan memastikan akan menuntaskan persoalan tersebut pada tahun 2023. Sebab, selama dua tahun setelah diangkat menjadi tenaga P3K justru haknya tidak kunjung cair lantaran masih ada beda pemahaman.
Demikian terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha memimpin rapat kerja dengan menghadirkan Kepala BKDPSDM, Kepala Dinas PKP (Perwakilan Penyuluh Pertanian P3K) Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bangli terkait pembahasan TPP Penyuluh Pertanian P3K, Senin (12/9/2022).
Turut mendampingi Satria Yudha dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat bersama sekretariat DPRD di kelurahan Kubu, Bangli itu, diantaranya anggota komisi I, I Nym Basma, SH, Sang Nymn Wijaya, SE, I Ketut Guna SH, I Md Joko Arnawa S, IP, IGsti Nymn Bagus Triyana Putra S, IP, I Dwa GD Suamba Adnyana,SS, SH.
Menurut Satria Yudha, rapat kerja tersebut memang digelar untuk menuntaskan persoalan TPP Penyuluh Pertanian PPPK. "Ini sebenarnya merupakan rapat ke tiga kalinya. Sebelum perubahan, kita kira persoalannya sudah clear. Tapi nyatanya belum," ujar Satria Yudha. Hal itu terjadi lantaran masih ada beda pemahaman terkait PPPK dan PNS.
Lanjut dari hasil rapat kerja tersebut, pihaknya kini mengaku sudah menemukan titik temu permasalahan yang terjadi. "Persoalan yang terjadi, bukan karena masalah regulasi. Hanya saja karena persoalan jumlah orang saja. Maka, saya sudah tegaskan, jangan bedakan PPPK ini dengan PNS. Karena dalam undang-undang ASN, yang ada hanya dua jenis PNS dan PPPK. Ini jadi satu kesatuan, tidak boleh dibeda-bedakan. Karena itu, sekarang tinggal ditambah saja orangnya yang belum dapat," ungkapnya.
Disebutkan, Penyuluh Pertanian PPPK yang tidak mendapatkan TPP adalah hasil testing tahun 2019 sebanyak 37 orang yang telah dilantik sekitar bulan Maret 2020. "Semestinya begitu dilantik sudah harus diberikan semua haknya.
Tapi, mereka ini justru tidak dimasukkan dan dijabarkan dalam peraturan Bupati karena masih ada beda pemahaman. Sehingga, saat ini titik temunya tinggal masukkan jumlah saja," sebut Satria Yudha.
Tindak lanjut dari itu, Satria Yudha menegaskan akan segera memanggil tim TPP. "Targetnya, saya pastikan tahun 2023 harus sudah mendapatkan haknya. Untuk itu, dalam waktu dekat, kita juga akan panggil yang katanya ada tim TPP. Bisa gak kita berbagi dulu di Perubahan. Apalagi ada dua orang Penyuluh Pertanian yang akan segera pensiun. Kasihan mereka," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi I, I Ketut Guna. Pihaknya mengaku komit akan berusaha memjembatani para penyuluh pertanian PPPK ini untuk segera mendapatkan TPP yang merupakan hak mereka. "Kami komisi I tentunya akan memperjuangkan secara penuh nasib para penyuluh pertanian PPPK yang belum mendapatkan haknya tersebut," tandasnya.ard/nop
Komentar