PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ranperda Perubahan APBD Bangli 2022 Ditetapkan, Dewan Ingatkan Waktu Pengerjaan  Proyek Fisik  

Rabu, 31 Agustus 2022

18:55 WITA

Bangli

1434 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Perubahan APBD Bangli tahun 2022. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Bangli Tahun 2022  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Rabu (31/8/2022) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli, Jl. Nusantara, Kubu, Bangli.  

Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan dihadiri langsung dari eksekutif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama pimpinan OPD terkait. Dalam laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli  yang dibacakan Ni Nengah Dwi Madya Yani menyebutkan pihaknya dapat menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022  untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Namun demikian, pihaknya memberikan sejumlah saran  untuk menjadi pertimbangan pihak eksekutif dalam melaksanakan Perda tersebut. 

Adapun saran dan catatan tersebut, kata Madya Yani, mengenai pendistribusian atau pencarian gaji pegawai tidak tetap (PTT) di beberapa SKPD di Bangli. Sebab, dalam APBD Perubahan nanti ada penambahan anggaran dalam pengalokasian gaji tersebut.  “Kita ingatkan eksekutif terkait penambahan anggaran pada alokasi gaji PTT pada beberapa SKPD. Yang mana, rekrutmen dan pelaksanaan teknis lainnya disesuaikan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) Pemerintah Kabupaten Bangli atau peraturan berlaku,”katanya.  

Selanjutnya, gabungan komisi DPRD Bangli juga menyorot mengenai keterbatasan waktu dalam pengerjaan proyek fisik yang tinggal hanya beberapa bulan. “Kita bersama eksekutif harus mengawasi kegiatan tersebut, serta menjadikan sebuah evaluasi terhadap kekurangan sebelumnya, sehingga kedepan menjadi lebih baik,”sebut MadyaYani. 

Selain itu, dewan juga meminta program bantuan banten upasaksi agar sasaran kegiatannya diuraikan secara terinci ke dalam SIPD berdasarkan perencanaan yang cermat, sehingga bisa diimplementasikan berdasarkan peraturan yang berlaku.  

Sementara dalam pidato akhirnya, Bupati Sedana Arta menyampaikan selama penggodokan Ranperda ABPD Perubahan 2022, legislatif bersama eksekutif telah melakukan diskusi menyikapi sederetan permasalahan yang dihadapi di Bangli dalam rangka membangun Bangli era baru. “Perbedaan persepsi, pandangan dan pendapat merupakan warna indah dalam proses pengambilan kebijakan,”tegasnya.  

Lebih lanjut, setelah Ranperda tersebut  disetujui dewan nantinya akan segera diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi dan diverifikasi. “Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi ini tidak akan memakan waktu lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat dilaksanakan,”harapnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\