PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terkait Gaji P3K Belum Cair, Eksekutif Bangli Sebut Karena Masih Penyesuaian SMPT

Rabu, 24 Agustus 2022

22:50 WITA

Bangli

2237 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana saat rapat paripurna DPRD Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Penyebab belum  cairnya gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Kabupaten Bangli pada tahun 2022, karena pembayarannya masih disesuaikan dengan  surat pernyataan melaksanakan tugas (SMPT)  yang diterbitkan sebagai  dasar bahwa P3K tersebut telah efektif bekerja sesuai SK pengangkatannya. “Jadi kita masih melakukan penyesuaian hal tersebut,” ungkap Wabup Bangli Wayan Diar menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar saat membacakan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (23/08/2022). 

Rapat yang berlangsung  ruang rapat bersama kantor DPRD Bangli Kubu, dipimpin Wakil Ketua I Komang Carles. Sementara terkait pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan penurunan pendapatan BLUD, jelas Diar, disebabkan karena adanya klaim Covid 19 dari Kementerian Kesehatan  yang awalnya ditargetkan awal tahun anggaran 2022 ternyata terealisasi bulan Desember 2022. “Pendapatan BLUD memang mengalami penurunan. Namun disisi lain terdapat peningkatan target PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2022,”jelasnya. 

Sementara terkait dengan banten upasaksi pitra yadnya, sebut Wabup,  tetap menjadi prioritas  dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Bangli. Dijelaskan pula,  pihaknya tetap berupaya untuk membuat terobosan dalam bentuk  program kegiatan yang inovatif dan kreatif tentunya harus didukung oleh kerjasama dan kerja keras kita semua dan  krama Bangli  dalam rangka mewujudkan Bangli Era Baru. 

Lebih lanjut, menyikapi terkait pengangkatan pegawai kontrak pada OPD, dijelaskan, telah berdasarkan kajian dan kebutuhan dari perangkat daerah dalam rangka mendukung kegiatan.  Yang mana tenaga kontrak yang diangkat juga memiliki  keahlian dan spesifikasi khusus  yang diperlukan. “Jadi pengangkatan pegawai kontrak sudah berdasarkan kajian dan kebutuhan,” sebutnya.  

Berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Bangli  melalui mekanisme reses, pria asal Desa Belantih itu menegaskan memang dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 belum terakomodasi. Hal ini lantaran kemampuan keuangan daerah. "Untuk kedepannya kita tetap berupaya  untuk mengakomodir  pokir DPRD  mediator  masyarakat namun itu tentu kembali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\