PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perubahan APBD Bangli Tahun 2022 Dirancang Defisit Mencapai Rp 178 Miliar Lebih

Senin, 22 Agustus 2022

19:50 WITA

Bangli

1684 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Bangli saat menyerahkan nota penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, Senin (22/8/2022). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - RAPBD Perubahan Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 dirancang "Defisit" sebesar Rp 178 miliar lebih. Hal ini mengemuka setelah dilakukan perbandingan komposisi pendapatan daerah dengan belanja daerah. Demikian terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang  APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, Senin (22/8/2022).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat bersama DPRD Bangli di Kubu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada didampingi Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Dalam pidato pengantar, Bupati menyebutkan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan media dan sarana untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah yaitu

"Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bangli Era Baru". Kata dia, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan maksud dan tujuan agar tetap berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli. "Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan karena adanya penyesuaian program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli," ujarnya. 

Penyesuaian yang dilakukan antara lain penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2021, penyesuaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, penyesuaian pendapatan BLUD, penyesuaian pendapatan dana perimbangan dari pemerintah pusat, penyesuaian dana bagi hasil dari pemerintah provinsi serta penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pelaksanaan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 tentunya masih banyak permasalahan pemerintahan dan pembangunan yang perlu mendapat perhatian kita bersama untuk dapat dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini," jelasnya.

Penyesuaian pendapatan daerah dan  (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 diarahkan kedalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 050- 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. "Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi kegiatan yang sudah teranggarkan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli," jelasnya. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan paling lambat bulan September. Maka dari itu,  pihaknya berupaya  menetapkan Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2022 lebih awal dari jadwal yang diamanatkan. 

Selanjutnya, Bupati menyampaikan gambaran mengenai rancangan pendapatan daerah Kabupaten Bangli sesuai sumber-sumber yang ada dalam Perubahan APBD Tahun Angagran 2022. Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar 1 triliun 131 miliar rupiah lebih, angka ini berkurang sebesar 8 miliar rupiah lebih dari Pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 1 triliun 139 miliar rupiah lebih.

Penyesuaian Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain : Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar 147 miliar rupiah lebih mengalami penurunan sebesar 22 miliar rupiah dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 169 miliar rupiah lebih. Penurunan ini disebabkan karena adanya penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, namun disisi lain terdapat peningkatan pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendapatan Transfer dirancang sebesar 983 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 13 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 970 miliar rupiah lebih. Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan kewajiban dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dirancang sebesar 800 miliar rupiah yang sebelumnya pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 tidak dirancang. "Peningkatan ini disebabkan karena adanya Pendapatan Hibah yang bersumber dari Sumbangan Pihak Ketiga," jelasnya.

Sementara terkait kebijakan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi kegiatan akibat dari penyesuaian pendapatan daerah secara keseluruhan. "Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai kewajiban pemerintah Kabupaten Bangli terhadap pemenuhan kebutuhan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pemenuhan SILPA Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, pemenuhan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, serta pemenuhan kekurangan sharing Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta JKN yang dibiayai melalui APBD," bebernya. 

Selain itu pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan penyesuaian program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah diantaranya adalah pemeliharaan dan peningkatan beberapa ruas jalan yang ada di Kota Bangli serta penyusunan perencanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.

Secara umum, rincian Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa belanja daerah secara keseluruhan dirancang mencapai sebesar 1 triliun 310 milliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 54 milliar rupiah lebih dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 1 triliun 256 milliar rupiah lebih. Rincinnya, Belanja Operasional dirancang sebesar 857 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan sebesar 45 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 812 miliar rupiah lebih. 

Belanja modal dirancang sebesar 306 milliar rupiah lebih. Belanja modal ini mengalami peningkatan sebesar 3 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 302 miliar rupiah lebih. Belanja tidak terduga dirancang sebesar 5 miliar rupiah lebih yang tidak mengalami perubahan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022. Belanja transfer dirancang sebesar 141 milliar rupiah lebih. Belanja transfer ini mengalami peningkatan sebesar 5 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar 136 miliar rupiah lebih. 

Sedangkan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar 178 milliar rupiah lebih yang mengalami peningkatan sebesar 62 miliar rupiah lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yang dirancang sebesar 116 miliar rupiah lebih. Penerimaan Pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar 181 miliar rupiah lebih yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar 117 miliar rupiah lebih dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 64 miliar rupiah lebih. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar 3 miliar rupiah yang mengalami peningkatan sebesar 1 miliar rupiah dari APBD Induk tahun Anggaran 2022 sebesar 2 miliar rupiah. "Dari komposisi tersebut diatas, kalau kita bandingkan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dirancang "Defisit" sebesar 178 miliar rupiah lebih," pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\