Verifikasi Administrasi, Dua Parpol Dinyatakan Tidak Ada Kepengurusan di Bangli
Minggu, 21 Agustus 2022
22:05 WITA
Bangli
1546 Pengunjung
Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Dua dari 24 Partai Politik (Parpol) yang telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), nyatanya tidak ada kepengurusannya di kabupaten Bangli. Hal itu terungkap setelah KPU Bangli melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol tersebut. "Dari hasil verifikasi, ada dua parpol yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tidak ada kepengurusan di Bangli," ujar Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Minggu (21/8/2022).
Dengan demikian, lanjut Pujawan, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran di KPU RI, ada 22 parpol terdaftar di KPU Bangli meliputi Perindo, Ummat, PSI, Republika Indonesia, Republik Satu, Republik, PPP, Nasdem, PKN, PKB, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Buruh, PDIP, PBB, PKN, PAN, PKP, Prima, Parsindo. “Berdasarkan agregat kependudukan di Bangli, maka masing-masing parpol minimal menyerahkan data 255 orang anggota. Tetapi berdasarkan data secara keseluruhan parpol menyerahkan jumlah keanggotaan diatas itu,”ujarnya.
Adapun tahapan yang dilakukan, kata pria asal Banjar Tegal ini, meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Proses verifikasi administrasi mulai dilakukan 16-29 Agustus. Verifikasi meliputi dokumen persyaratan parpol serta potensi ganda keanggotaan parpol. “Verifikasi telah dilakukan Sabtu (20/8/) malam dan keanggotaan parpol yang telah terverifikasi sebanyak 3.140 orang anggota,”ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya masih terus berproses untuk menuntaskan verifikasi administrasi ini. "Memang masing-masing parpol diberikan untuk memperbaiki hal-hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan. Proses perbaikan bakal diberikan waktu dari 19 Agustus hingga 26 Agustus,” pungkas Pujawan.ard/nop
Komentar