PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Verifikasi Administrasi, Dua Parpol Dinyatakan Tidak Ada Kepengurusan di Bangli 

Minggu, 21 Agustus 2022

22:05 WITA

Bangli

1546 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Dua dari 24 Partai Politik (Parpol) yang telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), nyatanya tidak ada kepengurusannya di kabupaten Bangli. Hal itu terungkap setelah KPU Bangli melakukan verifikasi administrasi terhadap  24 Parpol tersebut. "Dari hasil verifikasi, ada dua parpol  yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)  tidak ada kepengurusan di Bangli," ujar Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Minggu (21/8/2022).

Dengan demikian, lanjut Pujawan, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran di KPU RI, ada 22 parpol terdaftar di KPU Bangli meliputi  Perindo, Ummat, PSI, Republika Indonesia, Republik Satu, Republik, PPP, Nasdem, PKN, PKB, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Buruh, PDIP, PBB, PKN, PAN, PKP, Prima, Parsindo. “Berdasarkan agregat kependudukan di Bangli, maka masing-masing parpol minimal menyerahkan data 255 orang anggota. Tetapi berdasarkan data  secara keseluruhan parpol menyerahkan jumlah keanggotaan diatas itu,”ujarnya. 

Adapun  tahapan yang dilakukan, kata pria asal Banjar Tegal ini,  meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Proses verifikasi administrasi mulai dilakukan 16-29 Agustus. Verifikasi meliputi dokumen persyaratan parpol serta potensi ganda keanggotaan parpol.  “Verifikasi telah dilakukan  Sabtu (20/8/) malam dan keanggotaan parpol yang telah terverifikasi sebanyak 3.140 orang anggota,”ucapnya. 

Lanjutnya, pihaknya masih terus berproses untuk menuntaskan verifikasi administrasi ini. "Memang masing-masing parpol diberikan untuk memperbaiki hal-hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan. Proses perbaikan bakal  diberikan waktu dari 19 Agustus hingga 26 Agustus,” pungkas Pujawan.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\