PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemkab Bangli Gelar Rapat  Monitoring dan Evaluasi  Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi 

Kamis, 11 Agustus 2022

10:10 WITA

Bangli

1601 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana rapat  Monitoring dan Evaluasi  Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bangli triwulan II tahun 2022, Rabu (10/8). SD/Ist 

Bangli, suaradewata.com - Menindak lanjuti rekomendasi KPK dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bangli triwulan II tahun 2022, rapat monitoring dan evaluasi digelar diruang rapat Krisna Gedung Bag. Umum Barat Lt II Setda Bangli (10/8/2022). Rapat yang dipimpin langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta juga dihadiri  Korsup Wilayah V KPK RI Abdul Jalil Marzuki bersama tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kab.Bangli, Kepala KPP Pratama Gianyar, Kasi datun Kab. Bangli serta Kepala  OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. 

Dalam sambutannya Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, pentingnya rapat monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk menerima masukan dari tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta mengevaluasi tindak lanjut dan kekurangan dari penilaian MCP (monitoring center for prevention) pada triwulan II yang kemudian dapat digunakan untuk meningkatkan nilai capaian MCP pada tahun 2022 di Kabupaten Bangli. "Kita optimis harus  bergerak pasti, agar dapat meningkatkan nilai MCP yang lebih baik dari tahun sebelumnya," ujarnya. 

Untuk itu, diharapkan  pimpinan OPD wajib  terus berkomitmen menindaklanjuti , memperbaiki dan memenuhi indikator dalam meningkatkan MCP sesuai dengan rekomendasi KPK. "Baik yang sudah dan atau sedang berproses sertifikasi, mediasi aset bermasalah, optimalisasi pemanfaat aset, penghapusan kendaraan dinas yang sudah rusak, peningkatan kompetensi APIP, mengintensifkan penagihan piutang pajak yang tak tertagih serta  tindak lanjut hal yang lainnya sesuai peraturan yang berlaku dan jauh dari penyimpangan dan praktek korupsi," tegasnya.

Apresiasipun disampaikan Bupati Sedana Arta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra dan seluruh pimpinan OPD pada delapan area intervensi sudah mengkoordinir dan melengkapi pemenuhan indikator dan sub indikator dalam penilaian MCP. Apresiasi juga  disampaikan kepada jajaran BPN Bangli, KPP Pratama Gianyar dan Kajari Bangli telah banyak membantu dan selalu mendampingi dalam perbaikan tata kelola Pemerintahan kabupaten Bangli.

Tak lupa pada kesempatan itu  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Direktur Korsup Wilayah V KPK RI yang diwakili Abdul Jalil Marzuki beserta tim karena senantiasa mendampingi Kabupaten Bangli dalam pemenuhan penilaian MCP KPK. "Harapan kami,  tim KPK  tidak berhenti memberikan pendampingan kepada Kabupaten Bangli agar penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di kabupaten Bangli menjadi lebih baik," tegasnya.  

Sementara itu Abdul Jalil marzuki Tim KPK Wilayah V RI menyampaikan, dirinya bersama tim datang guna memantau dan memastikan bahwa Kabupaten Bangli bebas korupsi apapun itu bentuknya. Disamping itu juga dijelaskan, untuk mempermudah monitoring dalam upaya pencegahan korupsi, KPK RI telah mengembangkan sistem aplikasi MCP (monitoring center for prevention) guna memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (KORSUPGAH) agar pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan tanpa harus menunggu tim KPK datang untuk melakukan monitoring sebagai komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Dalam MCP terdapat 8 area intervensi yang ditetapkan KPK guna meminimalisir resiko terjadinya korupsi," jelasnya. Delapan area yang dimaksud, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, pengelolaan BMD dan tata kelola keuangan Desa agar selalu dijalankan sesuai peraturan dan rel hukum yang ada.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\