Diberi Catatan, DPRD Bangli Akhirnya Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda...
Selasa, 02 Agustus 2022
18:20 WITA
Bangli
1492 Pengunjung
Suasana sidang paripurna DPRD Bangli saat pengesahan dua Ranperda menjadi Perda, Selasa (2/8). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah proses pembahasan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat Sidang Paripurna di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli,di Kelurahan Kubu, Bangli, Selasa (2/8/2022). Dua ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda insiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling).
Sidang saat itu, dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi dua wakil ketua dan dari eksekutif dihadiri Sekda Bangli IB Gde Giri Putra serta seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli. Meski demikian, ada sejumlah catatan yang dilayangkan jajaran DPRD Bangli melalui pandangan akhir gabungan komisi-komisi DPRD Bangli terkait kedua ranperda tersebut.
I Wayan Mertha Suteja, selaku pembicara gabungan komisi DPRD Bangli menyebutkan, jika pihak eksekutif diperlukan SDM yang betul berkompeten dalam mensosialisasikan sistem pengelolaan keuangan daerah di seluruh OPD. "Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini juga bisa dijadikan acuan dalam menetapkan rancangan APBD dan penjabarannya,"sebut politisi PDIP ini.
Sedangkan terkait perda kaling, parlemen Bangli juga mengingatkan eksekutif untuk memperhatikan sejumlah hal berkaitan dengan tugas kaling. Dimana tugas/fungsi desa dengan kelurahan memiliki kesamaan hanya perbedaan dari segi administrasi kependudukan saja.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta yang dibacakan Sekda Bangli, mengucapkan terima kasih telah disetujuinya dua ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai ranperda. "Kedua perda tersebut sangat penting dalam memajukan pembangunan dan memberikan manfaat bagi Kabupaten Bangli. Baik dari segi tata kelola keuangan maupun penataan terkait tugas dan hak kaling," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan, selain membantu lurah atau perbekel dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengurusan administrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar. "Tugas kepala lingkungan tak kenal waktu. Mereka juga bisa bekerja 24 jam. Karenanya diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD," tegasnya.ard/nop
Komentar