Rapat Gabungan Komisi DPRD Bangli Akhirnya Tunda Penetapan Hibah Lahan GOR Tembuku
Senin, 25 Juli 2022
21:50 WITA
Bangli
1446 Pengunjung
Suasana rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang mengagendakan persetujuan (penetapan) Hibah Barang milik daerah, yakni lahan GOR Tembuku di DPRD Bangli terpaksa ditunda. Pasalnya, kalangan dewan menilai hibah barang tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dengan OPD terkait. Selain itu, jumlah kehadiran anggota DPRD Bangli juga saat rapat internal yang berlangsung pada Senin (25/07/2022) di ruang rapat bersama sekretariat DPRD Bangli di Kubu, tidak kuorum.
Hal ini diakui Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana ditemui usai rapat. Kata dia, dalam rapat tersebut memang mendorong pimpinan untuk menjadwal ulang sesuai mekanisme. Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju. “Proses setuju dan tidak setuju akan diterungkap dalam rapat paripurna. Disana akan kelihatan , kalau tidak setuju anggota akan interupsi dan lain sebagainya untuk mengungkapkan pendapatnya tidak setuju atas usulan tersebut,”kata dia.
Selain itu, kata Darsana, penjadwalan ulang tersebut juga lantaran minimnya kehadiran anggota DPRD. Karena itu, pihaknya khawatir kalau pengambilan keputusan dipaksakan dengan tidak kuorumnya anggota dewan maka keputusan bisa cacat hukum, bila mana nanti ada persoalan baru atas hal tersebut maka anggota yang hadir akan kena. “Maka dari itu kita tegaskan tadi ayo berproses sesuai dengan mekanisme,”tegas Darsana.
Proses yang dimaksud politisi Partai Golkar asal Banjar Langkan, Landih ini, agar melalui pembahasan terlebih dahulu. Dia mencontohkan tukar menukar Pokesdes Cempaga di Lingkungan Sidembunut, telah melalui pembahasan antara Komisi III dengan OPD terkait. “Kita bedah betul itu, sisi kelemahan dan kelebihannya. Kita sebagai perwakilan masyarakat memang mendorong keinginan rakyat terpenuhi namun sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
Namun berbeda dengan tukar di Tembuku, yang mana jelasnya, belum dibahas pihak Komisi III dan dalam rapat gabungan komisi-komisi juga belum. Lantas kok sudah masuk dalam masuk paripurna, ini yang akan menimbulkan persoalan, apalagi tidak kuorum. “Sesuai tatib Pasal 121, kuorum tersebut adalah lima puluh persen plus satu. Itu pun yang hadir harus menyatakan setuju. Jadi kalau tidak ada yang setuju walau kehadiran 50 persen plus satu juga belum bisa mengambil keputusan,”beber Darsana lagi.
Secara terpisah Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan sejatinya hibah barang milik daerah yakni hibah Puskesmas Cempaga dengan Desa Adat Sidembunut dan GOR Tembuku dengan warga tidak ada masalah. Semua anggota dewan yang hadir dalam rapat tadi sudah setuju. Cuma saja, dalam pengambilan keputusan dalam DPRD harus kourum, yakni dengan kehadiran anggota dewan lima puluh persen plus satu. “Karena tadi masih ada silang pendapat, maka kami putuskan untuk menunda rapat paripurna dengan agenda persetujuan dewan terkait hibah barang tersebut,”ujar Suastika.
Disebutkan, dalam rapat juga ada saran dari anggota dewan agar sebelum diparipurnakan, hibah barang yakni GOR Tembuku harus dibahas dalam rapat kerja dengan OPD yang membidangi. Jadi untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan eksekutif kapan bisa hadir untuk membahas hal itu. “Kita akan jadwalkan rapat kerja dulu dengan eksekutif. Kalau memang memungkinkan tentu kita juga agendakan penetapannya,” pungkasnya.ard/nop
Komentar