PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rapat Gabungan Komisi DPRD Bangli Akhirnya Tunda Penetapan Hibah Lahan GOR Tembuku

Senin, 25 Juli 2022

21:50 WITA

Bangli

1446 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli yang mengagendakan persetujuan (penetapan) Hibah Barang milik daerah, yakni lahan GOR Tembuku di DPRD Bangli terpaksa ditunda.  Pasalnya, kalangan dewan menilai hibah barang tersebut masih perlu dilakukan  pembahasan dengan  OPD terkait. Selain itu,  jumlah kehadiran anggota DPRD  Bangli juga saat rapat internal yang berlangsung pada Senin (25/07/2022) di ruang rapat bersama sekretariat DPRD Bangli di Kubu, tidak kuorum.  

Hal ini diakui Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana ditemui usai rapat. Kata dia,  dalam rapat tersebut memang mendorong pimpinan untuk menjadwal ulang sesuai mekanisme. Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju.  “Proses setuju dan tidak setuju akan diterungkap dalam rapat paripurna. Disana akan kelihatan , kalau tidak setuju anggota  akan interupsi dan lain sebagainya  untuk mengungkapkan pendapatnya tidak setuju atas usulan tersebut,”kata dia. 

Selain itu, kata Darsana, penjadwalan ulang  tersebut juga lantaran  minimnya kehadiran anggota  DPRD. Karena itu, pihaknya khawatir kalau  pengambilan keputusan dipaksakan dengan   tidak kuorumnya anggota dewan  maka keputusan bisa cacat hukum,  bila mana  nanti ada persoalan baru atas  hal tersebut  maka anggota yang  hadir akan kena. “Maka dari itu kita tegaskan tadi ayo berproses  sesuai dengan mekanisme,”tegas Darsana. 

Proses yang dimaksud politisi Partai Golkar asal Banjar Langkan, Landih ini, agar  melalui pembahasan terlebih dahulu. Dia mencontohkan tukar menukar Pokesdes  Cempaga di Lingkungan Sidembunut, telah melalui pembahasan antara Komisi III dengan OPD terkait.  “Kita  bedah betul itu, sisi kelemahan dan kelebihannya.  Kita sebagai  perwakilan masyarakat  memang mendorong  keinginan rakyat terpenuhi namun sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya. 

Namun berbeda dengan tukar  di Tembuku,  yang mana jelasnya, belum dibahas   pihak Komisi III dan dalam rapat  gabungan komisi-komisi  juga belum.  Lantas  kok sudah masuk dalam  masuk paripurna, ini yang akan menimbulkan persoalan, apalagi tidak kuorum.  “Sesuai  tatib Pasal 121, kuorum  tersebut adalah  lima puluh persen plus satu. Itu pun yang hadir harus menyatakan  setuju. Jadi kalau  tidak ada yang setuju walau kehadiran 50 persen plus satu juga belum bisa mengambil keputusan,”beber Darsana lagi. 

Secara terpisah Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan sejatinya  hibah barang milik daerah  yakni  hibah Puskesmas Cempaga dengan Desa Adat Sidembunut dan GOR Tembuku dengan warga  tidak ada masalah.  Semua anggota  dewan yang hadir dalam rapat tadi sudah setuju. Cuma saja, dalam pengambilan  keputusan dalam DPRD harus kourum, yakni dengan kehadiran anggota dewan  lima puluh persen plus satu.  “Karena tadi masih ada silang pendapat, maka kami putuskan untuk menunda rapat paripurna dengan agenda persetujuan  dewan terkait hibah barang tersebut,”ujar Suastika. 

Disebutkan,  dalam rapat  juga ada saran dari anggota dewan agar  sebelum diparipurnakan,  hibah barang yakni GOR Tembuku harus dibahas dalam rapat kerja dengan OPD yang  membidangi. Jadi untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan eksekutif kapan bisa  hadir untuk membahas hal itu. “Kita akan  jadwalkan rapat kerja dulu dengan eksekutif. Kalau memang memungkinkan tentu kita juga agendakan penetapannya,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\