PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Empat Ranperda Mulai Masuk Sidang Paripurna, ini yang Ditekankan Fraksi-Fraksi DPRD Bangli 

Jumat, 15 Juli 2022

13:35 WITA

Bangli

1484 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana saat sidang Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian empat Ranperda, Kamis (14/7). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang merupakan Inisiatif DPRD secara resmi mulai masuk dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli. Penyampaian dan pembahasan Ranperda tersebut, bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya yang merupakan usulan eksekutif. 

Karena itu, DPRD Bangli  berupaya mengefektifkan waktu  membahas empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).  Terbukti, setelah  Ranperda tersebut  disampaikan  oleh Bupati Bangli  Sang Nyoman Sedana Arta , Kamis (14/7) pagi,  kemudian  disusul  dengan rapat  Paripurna Dewan yang mengagendakan  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Bersama DPRD Bangli.  

Rapat yang digelar di  ruang rapat  bersama  DPRD Kubu, dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika.

Dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Bersama, yang dibacakan Anggota DPRD, Sang Nyoman Wijaya menyebutkan  sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Bupati telah menyampaikan 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah. Yakni, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mhukti Bhakti (BMB). Ranperda tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berikutnya, melalui Saudara Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan 1 (Satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Kata Sang Nyoman Wijaya, terkait  Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, kami Fraksi – Fraksi mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah dapat merespon kebutuhan dan kepentingan Kepala Lingkungan. Terlebih sebelumnya, pihaknya telah  pernah membahas persoalan Kelurahan menjadi Desa Dinas, termasuk memandang Kepala Lingkungan yang berada di bawah Kelurahan bukanlah Pegawai Negeri Sipil. Namun pemberian penghargaan atau gaji dapat membebani APBD. "Kami berpendapat sebaiknya Kelurahan bisa diusulkan menjadi Desa Dinas, sehingga Kepala Lingkungan dapat menjadi Perangkat Desa dan gajinya dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2019 , UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa," bebernya. 

Dalam hal ini, kata dia,  Fraksi-Fraksi mengaku siap untuk membahas dan menindaklanjuti aspirasi Ranperda ini untuk dapat diperjuangkan hak-hak dan kejelasan tupoksi Kepala Lingkungan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta untuk mendapatkan Legal Standing/kepastian Hukum. 

Sementara berkaitan dengan Ranperda Kabupaten Bangli Tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BMB Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan BMB, sebutnya setelah pihaknya membaca laporan akhir kajian kelayakan investasi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana.  “Fraksi –Fraksi DPRD Bangli  masih memandang kajian tersebut masih seperti menara gading yang teksbook atau masih sangat teoritik, dalam artian belum melibatkan kajian bisnis praktis serta solusi-solusi yang bersifat business oriented," ungkapnya. 

Sedangkan terkait Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi DPRD Bangli berpandangan pengelolaan keuangan daerah agar memenuhi syarat Wajar, Efisien, Efektif, Asas Manfaat dan Transparansi serta pelaporan sesuai kaedah-kaidah akuntansi Pemerintahan dalam rangka harmonisasi Kebijakan penilaian BPK. "Pengelolaan Keuangan daerah diharapkan dapat menciptakan nilai tambah menuju pengelolaan keuangan yang Sustainable/berkelanjutan,  juga dapat menciptakan profit," tegasnya.  

Lanjut menyebutkan, dalam hal ini,  Pemerintah Daerah diharapkan bukan hanya sebagai Lembaga Birokrasi yang menjalankan tugas-tugas rutinitas, akan tetapi dapat mampu menjadi Entrepreneur di dalam Birokrasi, dalam kegiatan pengelolaan Keuangan Daerah. 

Selanjutnya terkait Ranperda Kabupaten Bangli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Fraksi-Fraksi berpandangan agar memprioritaskan kebutuhan  masyarakat di tengah situasi covid-19 dan inflasi yang cenderung meningkat sehingga harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik serta pentingnya untuk menindaklanjuti  temuan BPK, seperti realisasi belanja modal melebihi anggaran dan salah penganggaran, pembayaran honor yang tidak berlandaskan ketentuan perundang undangan dan penataan aset yang belum optimal.

Sebelumnya  Bupati Bangli  Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan  tiga (3) Ranperda tersebut berharap agar segera mendapatkan pembahasan.  "Saya harap pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tentunya dengan tetap mengedepankan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\