PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Godok Proses Permohonan Hibah Lahan Puskesdes Cempaga, ini yang Ditekankan Komisi III DPRD Bangli 

Minggu, 10 Juli 2022

20:20 WITA

Bangli

1499 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Komisi III DPRD Bangli bahas proses hibah lahan Puskesdes Cempaga untuk perluasan Balai Banjar Sidembunut, belum lama ini. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Kalangan Komisi III DPRD Bangli melakukan penggodokan terkait proses hibah lahan Puskesdes Cempaga yang dimohonkan desa adat Sidembunut untuk memperluas Balai Banjar desa adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli. Alhasil, secara tersirat pada wakil rakyat ini menyampaikan dukungannya. Terlebih, lahan yang dimohon untuk dihibahkan adalah lahan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Cempaga, yang memang sudah lama tidak terpakai. 

Ketua Ketua Komisi  III DPRD Bangli I Made Natis dikonfirmasi Minggu (10/07/2022), membenarkan adanya permohonan  hibah barang dari Desa Adat Sidembunut  terhadap lahan Puskesdes Cempaga. Dimana, permohonan tersebut  telah dibahas  antara Komisi III dengan  eksekutif dalam hal ini BKPAD, Diskes dan  Bagian Hukum , Kamis (7/7/2022) lalu. “Seperti yang  disampaikan dari eksekutif  secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah  berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga. Yang  mana tujuan permohonan hibah  barang milik  daerah ini guna memperluas balai banjar,”ujar Made Natis,

Lanjut Natis,  pada  rapat tersebut Kadis Kesehatan juga menyebutkan kalau  bangunan tersebut sudah  tidak dipergunakan lagi  karena rusak sehingga kegiatan Puskesdes  dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut.  “Semua hasil pembahasan kita di komisi III  bersama eksekutif akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindak lanjuti,”ujarnya.

Sementara  anggota Komisi III DPRD Bangli,  I Nengah Darsana  juga menyebutkan bahwa apa yang yang dipaparkan oleh Kadiskes secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah  berupa tanah dan bangunan Puskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut.  Namun  demikian, dia mempertanyakan apakah aset itu tidak lagi dibutuhkan atau hanya sekedar memenuhi janji politik. "Kami komisi III diperintah oleh Ketua melaksanakan rapat kerja bagaimana posisi asset ini disetujui atau tidak, layak atau tidak untuk dihibahkan kepada masyarakat.  Karenanya kami memerlukan presentasi dari OPD,  terkait  hasilnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil keputusan,”katanya.

Darsana  sejatinya tidak mempersoalkan  permohonan hibah barang milik daerah tersebut. Asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat  untuk kepentingan fasilitas umum.  “Saya sangat setuju  permohonan hibah ini, asalkan kajian hukumnya sudah sesuai. Karena tidak tertutup kemungkinan nanti ada desa adat lain akan ikut memohon hibah barang barang seperti itu. Jadi yang terpenting, pijakan hukumnya harus jelas,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\