Godok Proses Permohonan Hibah Lahan Puskesdes Cempaga, ini yang Ditekankan Komisi III DPRD Bangli
Minggu, 10 Juli 2022
20:20 WITA
Bangli
1499 Pengunjung
Rapat Komisi III DPRD Bangli bahas proses hibah lahan Puskesdes Cempaga untuk perluasan Balai Banjar Sidembunut, belum lama ini. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Kalangan Komisi III DPRD Bangli melakukan penggodokan terkait proses hibah lahan Puskesdes Cempaga yang dimohonkan desa adat Sidembunut untuk memperluas Balai Banjar desa adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli. Alhasil, secara tersirat pada wakil rakyat ini menyampaikan dukungannya. Terlebih, lahan yang dimohon untuk dihibahkan adalah lahan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Cempaga, yang memang sudah lama tidak terpakai.
Ketua Ketua Komisi III DPRD Bangli I Made Natis dikonfirmasi Minggu (10/07/2022), membenarkan adanya permohonan hibah barang dari Desa Adat Sidembunut terhadap lahan Puskesdes Cempaga. Dimana, permohonan tersebut telah dibahas antara Komisi III dengan eksekutif dalam hal ini BKPAD, Diskes dan Bagian Hukum , Kamis (7/7/2022) lalu. “Seperti yang disampaikan dari eksekutif secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga. Yang mana tujuan permohonan hibah barang milik daerah ini guna memperluas balai banjar,”ujar Made Natis,
Lanjut Natis, pada rapat tersebut Kadis Kesehatan juga menyebutkan kalau bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak sehingga kegiatan Puskesdes dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut. “Semua hasil pembahasan kita di komisi III bersama eksekutif akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindak lanjuti,”ujarnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana juga menyebutkan bahwa apa yang yang dipaparkan oleh Kadiskes secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Puskesdes Cempaga kepada Desa Adat Sidembunut. Namun demikian, dia mempertanyakan apakah aset itu tidak lagi dibutuhkan atau hanya sekedar memenuhi janji politik. "Kami komisi III diperintah oleh Ketua melaksanakan rapat kerja bagaimana posisi asset ini disetujui atau tidak, layak atau tidak untuk dihibahkan kepada masyarakat. Karenanya kami memerlukan presentasi dari OPD, terkait hasilnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil keputusan,”katanya.
Darsana sejatinya tidak mempersoalkan permohonan hibah barang milik daerah tersebut. Asalkan sudah sesuai dengan administrasi hukum. Apalagi tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum. “Saya sangat setuju permohonan hibah ini, asalkan kajian hukumnya sudah sesuai. Karena tidak tertutup kemungkinan nanti ada desa adat lain akan ikut memohon hibah barang barang seperti itu. Jadi yang terpenting, pijakan hukumnya harus jelas,” pungkasnya.ard/nop
Komentar