Dewan Bangli Komit Kawal Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling Jadi Perda
Kamis, 07 Juli 2022
18:10 WITA
Bangli
1459 Pengunjung
Suasana Rapat Paripurna internal DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling, Kamis (7/7). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Masa jabatan Kepala Lingkungan (Kapling) di Kabupaten Bangli rencananya akan diperbaharui. Jika sebelumnya, pergantian seorang Kapling berpatokan pada masa periode selama enam tahun. Kini masa jabatan Kapling dipatok dengan usia pensiun 60 tahun. Untuk itu, kalangan DPRD Bangli kompak komit mengawal Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang baru menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Kamis (7/7/2022) di ruang rapat bersama kantor sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli. Rapat yang berlangsung secara internal itu, dipimpin Ketua DPRD Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Komang Carles.
Ketua Bappemperda DPRD Bangli, I Wayan Wirya dihubungi usai rapat mengatakan rapat digelar untuk menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling dari Bappemperda kepada lembaga. "Setelah diparipurnakan tadi, sekarang tinggal dilanjutkan dengan diskusi atau pembahasan lebih lanjut," ungkapnya. Hanya saja, untuk pembahasannya masih harus menunggu penyampaian dua Ranperda yang sebelumnya juga telah diajukan oleh eksekutif agar bersamaan dilakukan. Dua Ranperda yang diajukan eksekutif itu, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2021 dan Ranperda tantang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti.
Disebutkan Politisi PDIP asal desa Serai, Kintamani ini, sesuai draft terbaru Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling ada sejumlah perubahan. Salah satunya, perubahan terjadi pada masa jabatan seorang Kapling sekarang diatur sampai umur 60 tahun. "Dalam draf Ranperda baru ini, masa jabatan Kapling sekarang umur dipakai patokan," tegasnya. Sebelumnya, jabatan Kapling masa jabatannya 6 tahun. "Selanjutnya untuk pergantian Kapling, menjadi kewenangan Lurah," imbuhnya.
Sementara untuk mekanisme pengangkatan, lanjut Wirya, yang boleh mendaftar atau melamar sebagai Kapling nanti dibatasi umurnya dari usia 25 sampai 42 tahun. "Perubahan ini, telah berdasarkan aspirasi dari masyarakat khususnya Kapling di Bangli," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap saat pembahasan dengan eksekutif, kalangan Dewan turut menyiapkan materi terkait dasar hukum agar tidak bertentangan dengan hukum diatasnya untuk menggolkan Ranperda tersebut menjadi Perda. "Kita semua tentunya akan melakukan pengawalan agar Ranperda ini bisa segera disahkan," pungkasnya.ard/nop
Komentar