PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

40 Badan Usaha di Bangli Nunggak Iuran, BPJS Gandeng Kejaksaan

Rabu, 15 Juni 2022

22:35 WITA

Bangli

1598 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung, Elly Widiani saat mensosialisasikan program BPJS Kesehatan di Bangli, Rabu (15/6). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Untuk meminimalis membengkaknya tunggakan iuran BPJS di Kabupaten Bangli, berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten di Bali ini. Selain upaya persuasif, pihak BPJS juga menggandeng kejaksaan untuk menangani tunggakan iuran khususnya pada Badan Usaha (BU). 

Demikian dipaparkan Kepala BPJS Kesehatan  Cabang Klungkung  Elly Widiani didampingi Kepala BPJS Kesehatan Bangli, Ni Kadek Ariani, Rabu (15/6/2022) di Bangli. Dikatakan, di Kabupaten Bangli ditemukan sebanyak 40 badan usaha menunggak pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) per 10 Juni 2022. Dari jumlah tersebut, total besaran tunggakan BU ini mencapai Rp 59.638.622.  “Untuk di Kabupaten Bangli, Badan Usaha yang tidak patuh tercatat 40. Rata-rata kondisinya di Bangli memang  kecil-kecil, kebanyakan terdapat di wilayah Kintamani,”ujarnya,

Upaya penanganan, kata Elly Widiani, pihaknya mengutamakan persuasif dulu, yakni dengan jalan melakukan pendekatan kepada badan usaha bersangkutan. Bila pendekatan itu  tidak membuahkan hasil, baru pihaknya melibatkan kejaksaan. “Sejauh ini belum ada  badan usaha  yang kena sanksi. Setelah dipanggil kejaksaan mereka memenuhi kewajibannya,”kata dia.

Sebaliknya, bila ada badan usaha membandel tidak memenuhi kewajibannya, maka sanksi tegas bisa diterapkan. Tentunya setelah melalui proses. Berupa izin usahanya  bisa dicabut oleh pemerintah daerah.  “Namun sejauh ini, belum ada sih badan usaha yang izinya  sampai dicabut,”sebut Elly yang kepemimpinannya juga mewilayahi Bangli, Karangasem dan Gianyar ini. 

Selain Badan Usaha, tunggakan iuran di Bangli rupanya juga dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan rincian, kelas 1 sebanyak 2.892 peserta dengan besaran nilai Rp 3.780.879.665. Kelas 2 sebanyak 5.233 orang dengan nilai Rp 5.199.855.366. Dan untuk kelas 3 ada sebanyak 16.034 orang dengan nilai Rp 5.305.919.587. 

Terkait dengan itu, wanita asal Buleleng ini menegaskan, BPJS sejatinya telah memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).  “Kita memaklumi kondisi masyarakat saat ini yang masih terpuruk akibat pandemic Covid 19, makanya kita berikan warga untuk mencicil tunggakannya. Kita harap peserta  bisa memanfaatkan program ini, dengan baik,”ucapnya

Diungkapkan, pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan. Dalam mengikuti program Rehab, lanjut dia, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan. “Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” beber Elly.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Kepolsian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan. "Mari memanfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” pungkasnya.ard/nop


Komentar

Berita Terbaru

\