Polres Bangli Akan Tindak Tegas Pengendara Gunakan Hp Saat Mengemudi,ini Sasaran Operasi Patuh Agung
Senin, 13 Juni 2022
18:30 WITA
Bangli
1548 Pengunjung
Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2022 di Mapolres Bangli. Foto: SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Polres Bangli akan menindak tegas pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel. Bahkan hal itu, menjadi salah satu target sasaran saat pelaksanaan operasi Patuh Agung 2022. Demikian terungkap saat apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Agung 2022 di Halaman Mapolres Bangli, Senin (13/6/2022). Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika.
Kapolda Bali dalam amanat yang dibacakan Kapolres Bangli menyampaikan munculnya permasalahan lalu lintas kerap dipicu oleh beberapa faktor. Yaitu, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor , meningkatnya populasi masyarakat serta meningkatnya pola aktivitas masyarakat Bali , khususnya pasca dibukanya kembali Provinsi Bali sebagai destinasi wisata domestik maupun internasional . “Menyikapi hal tersebut, jajaran Kepolisian di Bali dituntut untuk meningkatkan kinerja dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas,”katanya.
Disebutkan, peningkatan kinerja ini dapat dilakukan melalui upaya preemtif , preventif dan represif dengan memanfaatkan inovasi berbasis teknologi. Upaya ini tentunya telah selaras dengan program prioritas kapolri ke - 4 yaitu perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0 , yang diimplementasikan melalui elaborasi menuju Polri yang presisi , dengan bentuk kegiatan mengembangkan road safety policing menuju masyarakat bali yang memiliki budaya disiplin dan tertib berlalu lintas. “Semua jajaran kita tekankan untuk melaksanakan tugas operasi sesuai SOP, optimalkan sinergitas dan kerjasama antar lembaga terkait, bertindak tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggar,”ujarnya.
Disebutkan, adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuh Agung tahun 2022, yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 yakni penindakan kepada pelanggaran diantaranya pengemudi atau pengendara ranmor menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus lalu lintas serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan. “Hal tersebut yang akan menjadi atensi petugas nanti di lapangan,”pungkasnya.ard/nop
Komentar